Awal Menjabat, Kasat Tahti Polres Kutim Remajakan Bak Sampah

oleh -416 views
oleh
Awal Menjabat, Kasat Tahti Polres Kutim Remajakan Bak Sampah

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Awal Menjabat, Kasat Tahti Polres Kutim Remajakan Bak Sampah. Kebersihan dan kesehatan tahanan menjadi salah satu tugas pokok Satuan Tahti.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasattahti, Ipda Suyamto, saat ditemui di ruang kerjanya. Kami (17/11/2022) kemarin.

“Diawal penugasan saya menjadi Kasattahti adalah melakukan peremajaan bak sampah, guna terjaga keindahan, kebersihan agar penghuni rumah tahanan Polres Kutai Timur tetap sehat lahir dan batin,”ungkapnya.

Ipda Suyamto, menerangkan terhadap jajarannya agar tidak ada sumbatan komunikasi di era Tranformasi.

“Kita sebagai daerah penyangga IKN saatnya berlari, gerak cepat jangan sampai ketinggalan pembangunan di segala bidang,” tambahnya.

Awal Menjabat, Kasat Tahti Polres Kutim Remajakan Bak Sampah

Saat ditanya lebih lanjut tugas dan fungsi Tahti, pria yang sebelumnya menjabat sebagai KBO Resnarkoba ini menjelaskan, tugas Sattahti menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan serta perawatan tahanan dan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polres.

Baca Juga :  Kasat Lantas Polres Kutim; Kedisiplinan dan Tanggung Jawab Dalam Pelayanan

Dalam melaksanakan tugas, Sattahti menyelenggarakan fungsi sebagai berikut;

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
  • pembinaan dan pelaksanaan tata tertib penahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan secara berkala, pengendalian dan monitoring jumlah tahanan, pelaporan jumlah tahanan serta pelaksanaan penjagaan dan pengawalan tahanan;
  • pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan; d. pengamanan dan pengadministrasian barang bukti; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian

PENJAGAAN TAHANAN

  • Cek Kelengkapan Adm Penahanan;
  • Tahanan instansi luar Polri wajib Surat Permohonan Kpd Kapolres/ta; Wajib Surat Keterangan Kesehatan dan Layak ditahan serta Antigen
  • Negatif Covid19 dari Rumah Sakit,
  • Teliti kondisi fisik/ luka terbuka/ lebam/ patah tulang dil, jika ada/tdk ada tulis dimutasi TTD Penyidik; Laksanan penggeledahan Badan Tahanan dan Barang Kiriman
  • Wajib penggunaan Baju Tahanan;
  • Laksanakan Kontrol min 30 sd 60 menit sekali,
Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Dua Remaja Simpan Sabu 48,00 Gram

PENGAWALAN TAHANAN

  • Laks AAP oleh Kasat Tahti/ Pawas;
  • Cek kelengkapan Adm pengeluaran Tahanan, Adm Petugas Wal, kelengkapan kesiapan Alut dan Alsus
  • Cek kondisi Ranmor, sesuaikan kapasitas dan perbandingan jml tahanan dan jml petugas Wal; Perhitungkan kondisi jalan/ rute yang dilalui, persiapkan rencana KONTIJENSI; Selesai kegiatan AAP; Laksanan Evaluasi.

PERAWATAN TAHANAN

  • Makan tahanan sesuaikan Ketentuan, cek kelayakan; Pengadaan Obat Ringan koordinasikan Urkes dan pemberiannya sesuai petunjuk Urkes,
  • Cek sakit bawaan/ riwayat penyakit yg sedang/ penah diderita; Koordinasi Penyidik; koordinasi Urkes, jika diperlukan perawatan Lanjutan di luar Rutan,
  • Pelaksanaan Giat olah raga, Rohani/ Ibadah dan kegiatan lainnya dilaksanakan secara bergantian untuk antisipasi penyebaran Covid19,
  • Kebersihan dan Kerapihan Ruang Tahanan; Informasi dan dokumentasi

“Kami berkomitmen akan berbenah baik terhadap Infastruktur, pelayanan dan bidang SDM,” pungkasnya.