Nyambi Jual Sabu Pria Ini Diamankan Polisi

oleh -247 views
oleh
Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer Diamankan Polisi
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Nyambi Jual Sabu, Pria ini Diamankan Polisi. Dua orang pria diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, usai kedapatan menyimpan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 17,45 gram di dalam rumah.

Terduga pelaku HR (30) dan AB (21) diciduk polisi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya peredaran Narkoba.

Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutim, mengamankan beberapa barang bukti, antara lain 8( delapan) poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 17,45 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah handphone, beberapa plastik klip, 1(satu) buah sendok takar, 1(satu) buah tas warna kuning, 1 (satu) bungkus rokok, uang hasil penjualan sebanyak Rp.1.350.000.

Baca Juga :  Gadis Cantik Ini Harus Berurusan Dengan Polres Kutim Gegara Sabu

Nyambi Jual Sabu, Oknum Honorer Diamankan Polisi

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya tim kami, Sabtu 25 Maret 2023 kemarin mengamankan dua orang,” tutunya kepada media ini. Senin (27/3/2023).

Jelas AKP Jelatu, saat penggeledahan tim mendapatkan 3 (tiga) poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu disimpan dalam bungkus rokok dan 5 (lima) poket di simpan dalam tas warna kuning yang di letakkan di bawah kolong rumah oleh terduga pelaku HR.

Atas kejadian tersebut, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.