Sinergitas Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, BKPP Kutim dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman

oleh -405 views
oleh
Sinergitas Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, BKPP Kutim dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Sinergitas Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, BKPP Kutim dan Kejari Tandatangani Nota Kesepahaman. Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutai Timur (Kutim)  melakukan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kutai Timur tentang Pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Kepala BKPP Kutim Misliansyah, dan Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, disaksikan oleh Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BKPP di Ruang Rapat, senin (5/12/2022).

Usai dilakukan penandatanganan, Kepala Kejari Kutim Henriyadi W Putro, mengatakan tujuan dilaksanakan nota kesepahaman ini untuk sinergitas Pemkab Kutim bersama Kejari Kutim yang implementasinya dilanjutkan dengan Perangkat Daerah yang ada.

Terkait Nota Kesepahaman ini, sambung Henriyadi , pihaknya akan melakukan pendampingan terkait dengan kegiatan-kegiatan. Baik pendampingan secara hukum, bantuan hukum maupun pelayanan hukum kepada BKPP apabila nantinya ada ketidakpuasan ASN yang melakukan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang menyimpang dan mereka (ASN) bereaksi terhadap hukumnya, di situlah pihaknya akan melakukan pendampingan.

Baca Juga :  Jalan Penghubung Antar Kecamatan Jadi Usulan Prioritas Kecamatan Rantau Pulung di Musrenbangcam

“Kami juga akan selalu memberikan informasi terkait penanganan perkara yang berjalan maupun yang akan berjalan, ketika menyangkut kepada ASN Pemkab Kutim. Hal inilah yang akan kami berikan informasi secara dua arah,” ujar Henriyadi.

Sementara itu Kepala BKPP Misliansyah mengatakan, terkait adanya masalah-masalah di kepegawaian, maka dipandang perlu untuk bekerja sama dengan Kejari  Kutim, apalagi banyak kasus-kasus PNS yang belum bisa ditindaklanjuti. Sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bekerjasama dengan pihak Kejaksaan.

“Selain itu, kita juga perlu bantuan hukum masalah pendampingan dengan kejaksaan, salah satunya permasalahan administrasi seperti seseorang (ASN) sesuai PP 94 tahun 2021  tentang Disiplin PNS, apabila ditahan oleh aparat hukum maka harus diberhentikan sementara,” tuturnya.

Baca Juga :  Tutup Festival Thumbenska, Kasmidi : Inovasi Anak Muda Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan

Dirinya menambahkan, Kesulitan BKPP terkait masalah surat penahanan, karena surat penahanan itulah sebagai dasar untuk memberhentikan sementara PNS yang lagi tersangkut hukum.

“Makanya kita bekerjasama dengan pihak Kejari terkait hal tersebut, kedepannya kita juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian,” kata ia

Untuk diketahui ruang lingkup kerja sama nota kesepahaman ini adalah pertukaran data dan informasi yang berhubungan dengan hukum administrasi kepegawaian.

Lingkup data dan informasi dalam kerja sama ini meliputi pendapat hukum (Legal Opinion), Surat Perintah Penahanan dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tindakan hukum. Selanjutnya lingkup tindakan hukum lainnya meliputi Konsilator dan Mediator.

Baca terus artikel kami di GoogleNews