Sangatta – Sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kabupaten Kutai Timur dengan sumber dana APBD diketahui menggunakan material galian C.
Lantaran itu Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim) Joni menanggapi masalah tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan itu diambil bukan tanpa sebab.
“Kalo melihat dari kebutuhan masyarakat ya, mau nggak mau harus kita lakukan,” kata Joni, Senin (6/5/2024).
“Misalnya begini, yang tadi jalannya rusak parah betul dan mau nggak mau kita harus lewat galian C dulu, karena mau langsung di cor kan gak bisa,” tambahnya.
Sementara itu hingga saat ini belum diketahui pastinya ada berapa galian C yang sudah mengantongi ijin.
“Mereka bilangnya sudah mengurus, tapi nggak tau selama ini,” ucap Ketua DPRD Kutim.
Meski begitu, Joni mengaku sudah menganjurkan dengan tegas kepada pelaku usaha galian C untuk mengurus ijin penambangan. Mengingat banyaknya usaha galian C yang masih diragukan kelegalannya.
“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat disinggung soal pendapatan retribusi daerah yang dihasilkan dari galian C, Ketua DPRD Kutim itu menyebut pendapatannya tidak seberapa, “ada tapi kecil sekali,” singkatnya.
Ia juga menyebut bahwa kehadiran galian C ilegal banyak memberi kerugian.
“Sebenarnya kita yang dirugikan kalo mereka nggak ada ijinnya, seandainya ada ijinnya pasti kan ada pajaknya,” pungkasnya. (Adv)