KUTIMPOST.COM – Pajak naik 12 persen tahun 2025 mendatang, beberapa tidak terdampak dari kenaikan PPN yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen itu
Tag: Airlangga Hartarto
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.