SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) menyita uang sebesar Rp1,2 miliar dari kasus korupsi proyek pembangunan kolam renang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan. Penyitaan
Tag: Kolam renang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.