KUTIMPOST.COM, sangatta Selatan – Terbukti Simpan Sabu 27,48 Gram, Pria Ini Di Gerebek Langsung Kasat Resnarkoba polres kutim.
Tidak tanggung-tanggung pria berinisial MY (38th) di gerebek langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Demianus Jelatu, di Kecamatan Sangatta Selatan, Minggu (12/3/2023) siang.
kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui, Kasat Resnarkoba, AKP Demianus Jelatu, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat di awal bulan Maret 2023.
“Awal bulan Maret ini, kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahgunaannya Narkotika di wilayah Kecamatan Sangatta Selatan, lalu tim bergerak kelapangan,” ujarnya melalui saluran telepon. Senin (13/3/2023).
Saat ditanyai mengenai penangkapan tersebut, pria yang juga hobi tinju ini membernarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan MY dengan barang bukti sejumlah 27,48 gram beserta plastik yang disimpan dalam box putih dan dalam lemari yang bersangkutan,” tegasnya.
Terbukti Simpan Sabu 27,48 Gram, Pria Ini Di Gerebek Langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutim
Lebih lanjut, perwira pertama Polri itu menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar lebih waspada terkait peredaran Narkotika di kutai timur.
‘Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai kepelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” pungkasnya.
Dalam penangkapan tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/17/III/2023/Res.Kutim, tanggal 13 Maret 2023, Satreskoba mengamankan 11 pocket Narkoba jenis sabu serta beberapa alat bukti.