KUTIMPOST.COM, Sangatta – Terkait Asuransi Untuk Petani, Ini Kata Faizal. Anggota DPRD Kutim dari Fraksi PDI Perjuangan Faizal Rachman memandang, pemerintah daerah sudah memulai memberikan perlindungan khususnya kepada para petani padi, berupa asuransi pertanian untuk mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan adanya gagal panen.
“Saya minta asuransi untuk para petani segera di eksekusi oleh pemerintah daerah kita, dan fasilitasi mereka (petani) untuk mendapatkan itu,” ujarnya.
Politisi dari Daerah pilihan (Dapil) 5 Kutim ini, menyebutkan, Pemerintah melalui kementrian Pertanian sudah membuat regulasi berupa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2015, tentang Asuransi Usaha Pertanian (AUP) yang tujuannya adalah memberikan ganti rugi terhadap petani yang areal tanaman padinya mengalami kerusakan minimal 70 persen.
“Jangan sampai mereka sudah mengeluarkan modal yang cukup besar untuk menanam, tiba-tiba gagal panen, tahun depan mereka mau nanam lagi, pakai modal apalagi, nah, misalnya ada asuransi, minimal ada tambahan modal yang bisa mereka (petani) gunakan lagi untuk menanam,” ucap Faizal.
Lebih jauh, Anggota Komisi B Bidang perekonomian dan Keuangan DPRD Kutim ini, membeberkan, asuransi pertanian memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan hama penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
“Nah, hal ini (asuransi) pemerintah harus segera galakan, karena resiko tanaman padi di Kutim ini sangat besar, dan jangan sampai petani kita menjadi jenuh (menanam padi), karena gagal panen, nanti kurang lagi stok beras kita, kan repot kalau begini,” pungkasnya.