Sangatta – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman soroti ketidakhadiran PT. Santan Borneo Abadi (SBA) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan warga Kecamatan Karangan.
Warga Karangan yang tergabung dalam Kelompok Tani Bina Warga menuntut penggunaan lahan yang dioperasikan PT. Indexim Coalindo.
Diketahui, PT. Indexim sendiri telah melakukan kesepakatan penggunaan lahan tersebut dengan SBA, yang berakhir mendapat protes dari warga khususnya kelompok tani daerah itu.
“Harusnya SBA ini turut hadir supaya kita semua di sini tau deal-dealnya dengan indexim itu seperti apa,” kata Faizal, saat menyampaikan pandangannya di ruang hearing DPRD Kutim, Senin (10/5).
“Jadi (apakah) kompensasi dengan SBA itu masyarakat yang dikorbankan gitu?,” sindirnya.
Selain itu, Faizal juga menyayangkan pandangan perwakilan PT Indexim yang ingin melepaskan diri dari tuntutan warga lantaran mengaku telah menyelesaikan kesepakatan dengan pihak SBA.
“Tadi kan bapak (perwakilan PT. Indexim) sampaikan akan melepaskan diri dari kewajiban apapun kepada masyarakat setelah bertanda tangan MoU dengan SBA. Ya ini enak kan untuk bapak tapi gak enak untuk masyarakat,” tegasnya.
Faizal mengingatkan bahwa perusahaan yang beroperasi di lahan warga dengan status pinjam pakai memiliki kewajiban yang harus dijalankan.
“Pihak Indexim mengaku telah memiliki pegangan secara yuridis, makanya saya minta agar nanti kita lakukan pengecekan apakah selain izinnya yang terpenuhi juga kewajibannya pun telah terpenuhi,” ujarnya.
Terakhir, legislator Kutim itu mengungkapkan bahwa DPRD bukanlah lembaga hukum yang menentukan pihak salah dan benar, “Intinya kami hanya memediasi atau menengahi. Artinya kita inginnya investasi yang hadir di Kutim itu kondusif sehingga kekayaan sumber daya alam kita bisa terkelola dengan baik dan dinikmati masyarakat,” tandasnya. (Adv)