Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Diserahkan KPK Kepada JPU

oleh -1,296 views
oleh
Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Diserahkan KPK Kepada JPU
Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Diserahkan KPK Kepada JPU
banner 1024x768

Tersangka Pemberi Suap Bupati Kutim Diserahkan KPK Kepada JPU

Menurut Ali Fikri, penahanan saat ini menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari, terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2020 sampai 19 September 2020.

“Saat ini, masing-masing terdakwa masih dilakukan penahanan di Jakarta. Untuk terdakwa AM ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, dan untuk terdakwa DA ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat,” beber Ali Fikri melalui press release-nya.

Dia menjelaskan, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN Tipikor.

Baca Juga :  Diperiksa Soal Kasus narkoba, Pria Ini Diduga Hendak Kabur Dari Polda Metro Jaya

“Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi dan nantinya JPU akan menyusun timeline terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian perkara,” tutupnya. (selasar.co)