Sangatta – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Asti Mazar, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang masih sering terjadi di wilayahnya. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim, Asti Mazar merasa penting untuk memperkuat perlindungan anak dan memastikan hak-hak mereka terjaga.
“Melihat kasus-kasus yang sudah terjadi di Kutim, tentunya kehadiran LPAI itu sebagai wadah untuk masyarakat, agar mereka menyampaikan banyak hal terkait tentang perlindungan dan hak-hak anak,” ujar Asti, Selasa (02/7/2024).
Asti menjelaskan bahwa wilayah Kutim yang sangat luas menjadi salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Banyak kasus yang belum terungkap, dan sebagian besar korban merasa takut atau tidak tahu cara melaporkan kekerasan yang mereka alami. Hal ini menjadi tantangan besar bagi DPRD Kutim dan LPAI untuk memastikan semua kasus mendapatkan perhatian yang layak.
“Tentu kita melihat di Kutim ini sangat banyak kejadian yang sudah terekspos dan bahkan yang belum terekspos. Ini lah yang menjadi PR bagi LPAI Kutim, banyaknya kejadian yang belum tersampaikan kepada Dinas terkait maupun kepada LPAI karena mungkin kondisi geografis Kuitm yang sangat luas,” terangnya.
Untuk menangani masalah ini, Asti berencana mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai instansi terkait. Tujuannya adalah untuk menyepakati langkah-langkah konkret dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kami di legislatif akan RDP bersama dengan instansi-instansi terkait untuk menyampaikan satu visi yang sama, yakni tentang bagaimana penanganan terhadap banyaknya kasus yang ada,” tambahnya.
Selain itu, Asti juga mengungkapkan rencananya untuk melakukan roadshow ke 18 kecamatan di Kutim untuk membentuk LPAI di setiap kecamatan. Dengan pembentukan LPAI di setiap kecamatan, diharapkan ada sistem yang jelas untuk menangani kasus kekerasan dan memberikan pendampingan hukum kepada korban. (Adv)