Sangatta – Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Bina Warga dengan PT. Indexim Coalindo berakhir dimediasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) siang tadi, Senin (10/5/2024).
Mediasi tersebut, diselenggarakan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum. Anggota Komisi D DPRD Kutim, Agusriansyah menerangkan bahwa kelompok Tani Bina Warga menuntut hak atas penggunaan lahan yang digunakan oleh PT Indexim.
“Jadi pada tahun 2005, lahan ini sebenarnya milik kelompok tani seluas 270 Hektar yang kemudian PT. Santan Borneo Abadi (SBA) melakukan izin penggunaan lahan sebagai Hutan Tanaman Industri (HTI),” ungkap Legislator Kutim itu usai ditemui di depan Ruang Hearing DPRD.
“Lahan itu saat ini masuk area yang akan di kelola oleh PT. Indexim, namun proses ganti rugi lahannya diselesaikan oleh SBA,” tambahnya.
Lebih lanjut, Politisi PKS itu mengungkapkan dari 270 luas lahan, pihak Indexim baru membayar sekitar 75 hektar.
Lebih lanjut, Agusriansyah mengungkapkan, kedepan DPRD Kutim akan terus mengawal permasalahan ini, “Bahkan kita akan buatkan panitia kerja untuk mengawal dan mendorong agar hak yang dimiliki masyarakat bisa dipenuhi,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ingin memberi kesan yang salah paham bagi masyarakat terkait mediasi yang dijalankan pihaknya tersebut.
“Kita takutkan, kurangnya pahaman masyarakat terkait mediasi ini masih menyisahkan persoalan. Padahal prinsipnya dalam hal investasi, tentu kita harus melindungi (investor kita). Tapi persoalan-persoalan sosial, persoalan masyarakat, Itu lebih jauh harus (prioritas) kita lindungi,” ungkapnya.
Dia berharap, dua minggu setelah RDP hari ini pihak Indexim bisa menyelesaikan tuntutan masyarakat.
“Atau kalau perlu sebelum dua minggu, tentu jauh lebih bagus. Makanya kita juga ini mau cermatin, apakah 75 hektar lahan yang digunakan itu sudah dibayarkan SBA ataukah nanti pihak Indexim akan melakukan perhitungan lain bagi masyarakat,” tandasnya.(adv)