DPRD Kutim Bahas Perda MHA, Agusriansyah: Bukan Perkara Sulit

oleh -565 views
Anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan.

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) sedang membahas aturan mengenai Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menjelaskan bahwa membuat Peraturan Daerah mengenai MHA bukanlah perkara sulit. Sebab tiap wilayah punya adat istiadat yang harus diakomodir keberadaannya.

“Alhamdulillah, di Kutai Timur beberapa kegiatan wisatawa itu mengangkat hukum-hukum dan aktivitas adat. Perdanya sendiri sementara disusun,” jelas Agusriansyah.

Namun, Agusriansyah mencatat bahwa tantangan terbesar muncul ketika Perda tersebut mencakup aspek lain seperti hutan dan tanah adat. Ia menambahkan bahwa dirinya ingin memisahkan Perda mengenai masyarakat hukum adat dengan hutan atau tanah adat. Sebab, hal itu membutuhkan diskusi yang lebih mendalam.

“Kita maunya sebagian saja. Bisa ada yang mengatur tentang masyarakat adat. Adat apa saja yang memang asli di wilayah ini. Jadi dipisahkan bila terkait hutan dan tanah adat. Karena itu perlu identifikasi,” ungkapnya.

“Misalnya ini ditunjuk, sekian hektare hutan adat. Bisa-bisa rumah masyarakat yang sudah ditinggal puluhan tahun itu bisa jadi persoalan,” sambungnya.

Meski demikian, Agusriansyah memaparkan aturan mengenai hutan dan tanah adat harus juga diperhatikan. Pasalnya, jika tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Kalau tidak diatur juga, nanti akan berlangsung secara liar. Ada yang klaim-klaim di lapangan. Ini juga dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif. Tapi kalau mau cepat, yang harus diselesaikan masy hukum adatnya dulu,” tandasnya. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews