KUTIMPOST.COM, Sangatta – Warga Sangatta siap-siap dengan penerapan ETLE. ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan.
Diwacanakan, tahun 2024 ini Satlantas Polres Kutim akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement di dua titik ruas Jalan Yos Sudarso, yaitu Simpang 3 Jalan Pendidikan dan Simpang Patung Singa.
Hal itu mengacu pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Diharapkan, dengan adanya ETLE tersebut masyarakat lebih tertib dalam berkendara dan patuh dengan peraturan lalu lintas.