KUTIMPOST.COM, Sangatta – Yuli Sa’pang; Dana RT Harus Jelas Peruntukannya. Program bantuan dana senilai Rp50juta setiap Rukun Tetangga (RT) di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), akan didistribusikan kepada 1.607 RT. Pemkab Kutim telah menganggarkan dana APBD Rp82miliar.
Sedangkan untuk pencairan, prosesnya sama dengan alokasi dana desa (ADD). Dana ditransfer langsung ke rekening desa, tetapi teknis pekerjaannya berdasarkan program yang dibuat RT.
Anggota Komisi D DPRD Kutim Yuli Sa’pang mengatakan, pemanfaatan bantuan telah dibagi. Rp 40 juta untuk infrastruktur, sedangkan Rp 10 juta untuk kegiatan sosial.
“Baik untuk dukungan pernikahan, meninggal hingga lainnya yang berkaitan dengan kegiatan sosial di lingkungan RT tersebut,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Menurutnya, program itu masih tahap percobaan di Kutim. Untuk melihat apakah setiap RT dapat melaksanakan sesuai dengan ketentuan.
“Jangan sampai victip. Apalagi dipreteli ke sana kemari. Kan peruntukannya sudah jelas. Makanya laporannya juga harus jelas, tidak boleh ada ketimpangan,” tegasnya.
Dia menilai, Rp 40 juta bisa digunakan untuk pengadaan kursi, tenda, ukiran-ukiran untuk kegiatan yang berkaitan dengan warga di RT tersebut. Adapun untuk infrastruktur, bisa digunakan untuk membangun jembatan kecil ukuran 4×1 meter di dalam sebuah gang.
“Menggunakan papan ulin kan bisa juga. Silakan mereka mempogramkan apa yang memang dibutuhkan di setiap RT. Apalagi ini dananya langsung ditranfer ke rekening desa,” pungkasnya.