1 Keluarga Di Kutim Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur

oleh -443 views
oleh
1 Keluarga Di Kutim Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta -1 Keluarga Di Kutim Tega Cabuli Anak Di Bawah Umur. Bukannya melindungi, bapak, ibu dan kakak kandung tega melakukan persetubuhan dan pencabulan.

Hal itu terungkap, setelah korban bercerita ke teman sekolahnya pada tanggal 31 Januari 2024, jika dirinya telah dicabuli bapak dan kakaknya.

Setelah itu, teman korban cerita ke orang tuanya kalau (sebut saja Mawar) telah menjadi korban pencabulan.

Orang tua teman korban tersebut cerita ke pihak sekolah. Mendengar cerita itu, pihak sekolah langsung lapor ke Unit PPA Polres Kutai Timur.

Baca Juga :  Polres Kutim Raih Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Berkualitas Tertinggi

Saat Press Release, Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri, Kanit Jatanras dan Kasi Humas Polres Kutim, mengatakan terduga pelaku di ancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Dimana seharusnya orang-orang ini adalah yang seharusnya melindungi dan menjaganya, namun nyatanya malah dia yang melakukannya atau sebagai aktor dalam aksi tersebut, yakni bapak, ibu dan kakaknya sendiri,” ungkap orang nomor satu di Polres Kutim ini. Selasa (20/2/2024).

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa anak usia 10 tahun tersebut terjadi di rumah yang seharusnya menjadi tempat paling nyaman dalam hidupnya.