20 September Bisa PTM, Ini Syaratnya

oleh -448 views
oleh
20 September bisa PTM
Kasmidi Bulang menjelaskan, jika tidak ada halangan, tanggal 20 September bisa PTM dengan syarat yang telah ditentukan. Foto : Purjianto

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – 20 September bisa PTM, ini syaratnya. Dalam rapat evaluasi PPKM level 3 yang ke enam belas, Satgas telah memberikan lampu hijau untuk sekolah mengadakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Hal tersebut, disampaikan Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang didepan awak media usai memimpin rapat bersama Forkopimda. Di Kantor BPBD Kutim, Selasa, (14/9/2021).

Sekolah bisa mengadakan PTM, namun dengan syarat harus mendapatkan izin dari orang tua serta sarana dan prasarana sekolah.

“Dinas Pendidikan sudah mempersiapkan setahun yang lalu. Namun, yang pertama harus mendapatkan izin dari orang tua murid dan yang kedua kesiapan dari pada sarana dan prasarana. Persiapan sudah jauh-jauh hari, namun kita minta untuk merubah kembali, sesuai peraturan yang ada sekarang,” tuturnya.

Baca Juga :  GAPKI Sumbang 100 Ribu Dosis Vaksin Untuk Kutim

Lanjutnya, jika tidak ada halangan mulai tanggal 20 September sudah bisa dimulai PTM dan dengan beberapa aturan yang telah disepakati bersama.

“Insya Allah tanggal 20 September tapi tidak semuanya bisa buka PTM, yang boleh hanya memang yang memenuhi persyaratan. Walaupun di Kota atau sekolah favorit, jika tidak memenuhi syarat tidak akan kita izinkan,” lanjutnya.

Selain persyaratan diatas, guru yang mengajar PTM wajib vaksin. Untuk guru yang belum vaksin pun boleh mengajar. Namun, dilakukan secara daring.

Sedangkan, siswa mulai usia 12 tahun keatas diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi yang diadakan oleh Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Poktan TRS Serahkan 70 Botol Madu Kelulut Untuk Tenaga Kesehatan dan Pasien Corona di Kutim

“Bagi pengajar wajib di vaksin dan bagi guru yang belum vaksin, boleh memberikan pembelajaran tapi dengan virtual dirumah, tidak boleh langsung tatap muka dengan anak-anak,” pungkas ia.