KUTIMPOST.COM – 28 Persen Penduduk Indonesia Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebihan. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Non Komunitas Kementerian Kesehatan RI, Eva Susanti mengatakan, sekitar 28 persen masyarakat Indonesia mengonsumsi gula, garam, dan lemak melebihi batas yang dianjurkan.
“Ada 28,7 persen masyarakat yang melebihi batas anjuran asupan gula, garam, dan lemak,” kata Eva.
Kondisi ini berhubungan dengan penyakit-penyakit perilaku manusia, seperti kebiasaan merokok dan kurangnya aktivitas fisik, kurangnya konsumsi buah-buahan dan sayur-sayuran, sehingga mengakibatkan tingginya kasus hipertensi, tingginya kadar ‘gula darah dan rasa sakit yang hebat’.
“Darah tinggi, gula darah tinggi, dan obesitas menempati lima besar faktor risiko penyebab penyakit di dunia,” kata Eve dalam acara “Sosialisasi Pelepasan Pajak Mendesak Minuman Manis Dalam Kemasan (MBDK)” ujarnya.
Ketiga penyakit ini juga menempati lima besar beban penyakit di Indonesia, kata Eva. Tekanan darah tinggi menempati urutan pertama dengan 12,2 juta kasus, kadar gula darah tinggi pada urutan kedua dengan 7,5 juta kasus, dan obesitas pada urutan keempat dengan 7 juta kasus.
Asupan gula, garam, dan lemak yang dianjurkan
Kementerian Kesehatan menganjurkan pembatasan asupan gula, garam, dan lemak sebagai berikut:
-Anjuran konsumsi gula per hari adalah 10 persen dari total energi (200 kkal) atau setara dengan 4 sendok makan per hari (50 P.)
– Asupan garam yang dianjurkan adalah 2000 mg natrium atau setara dengan satu gram (sdt) garam per hari (5.P.)
– Anjuran asupan lemak per hari adalah 20-25% dari total energi (702 kkal) atau setara dengan 5 sendok makan lemak per hari (67 P.)
Fakta mengejutkan lainnya adalah konsumsi minuman ringan manis (MBDK) Indonesia tumbuh 15 kali lipat dalam 20 tahun terakhir. Dari 51 juta liter pada tahun 1996 meningkat menjadi 780 juta liter pada tahun 2014.
Indonesia, kata dia, juga menduduki peringkat ketiga konsumsi MBDK tertinggi di Asia Tenggara dengan angka 20,23 liter per orang pada tahun 2019. Untuk itu, di Indonesia, proyek minuman manis sedang dicoba untuk diluncurkan kantornya.
Berdasarkan informasi Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI Dante Sakson Harbuwono, pemotongan aturan MBDK akan disetujui pada tahun ini.
“Ini akan kita laksanakan secepatnya, tidak ada kendala nyata, tahun ini RUU itu sudah disahkan. Segera ditagihkan setelah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah dilakukan,” kata Deputi. menteri Pemberian Kesehatan.
Peraturan MBDK kini sudah disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, salah satunya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai besaran cukai yang akan dikenakan.
Mengenai jenis minuman yang dikenakan pajak, jelasnya, bervariasi tergantung jenis, cara pengolahan, dan kandungan gulanya.
“Tidak hanya terkait kandungan gulanya saja, tapi indeks glikemiknya berapa, cara pengolahannya, minuman dan makanannya apa, nanti kita tentukan,” kata Dantes.