5 Kriteria Hewan Kurban yang Sah Disembelih saat Idul Adha

oleh -444 views
5 Kriteria Hewan Kurban
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM – 5 Kriteria Hewan Kurban yang Sah Disembelih saat Idul Adha. Setiap tahunnya umat Islam merayakan Idul Adha pada tanggal 10 Zulhijah. Tahun ini, 10 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023 Masehi.

Seperti diketahui, setiap hari raya Idul Adha, umat Islam akan melakukan ritual penyembelihan hewan. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta, sapi, domba, dan kambing.

Laporan dari laman Nahdlatul Ulama Kamis 8 Juni 2023, para ulama sepakat bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur syariat.

Kondisi tersebut dapat digolongkan berdasarkan umur dan kondisi fisik hewan yang akan disembelih.

Lalu bagaimana status hewan yang boleh dijadikan kurban di Idul Adha?

1. Umur domba dan kambing

Namun dari sumber yang sama, domba yang bisa dijadikan kurban harus berusia minimal satu tahun. Saat ini, kambing harus berusia minimal dua tahun. Gigi kedua hewan tersebut harus diganti atau jadza.

Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda: “Tutup mulut domba jadza’, karena hal itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibnu Majah: 3130 Ahmad: 25826)

Baca Juga :  Kolaborasi Deakin University dan Unistart Penuhi Kebutuhan Program Studi Luar Negeri

2. Umur sapi yang akan dikurbankan

Sedangkan untuk sapi dan kerbau, Rasulullah SAW menganjurkan penyembelihan minimal pada umur 2 tahun.

3. Usia unta untuk kurban

Berbeda dengan sapi dan kambing, umur unta yang boleh dijadikan kurban minimal 5 tahun.

4. Tidak masalah

Selain pedoman di atas, hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat. Rasulullah SAW bersabda dalam sabdanya bahwa hewan yang matanya buta dilarang untuk dikurbankan.

Berikutnya adalah hewan yang sakit jasmani, kemudian hewan yang berkaki timpang, dan hewan yang berbadan kurus. Pernyataan Nabi tersebut diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Abu Dawud.

Baca Juga :  Catat! Ini Ketentuan Minimal Skor TOEFL dan IELTS untuk Daftar Beasiswa LPDP 2024

Namun banyak sekali cacat pada hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan. Misalnya hewan yang membutuhkan dan hewan yang giginya patah. Adapun hewan yang dipotong telinga atau ekornya, tidak sah dijadikan kurban. Sebab, cacat pertama tidak mengakibatkan berkurangnya daging, namun cacat kedua menyebabkan berkurangnya daging.

5. Perhatikan darimana hewan tersebut berasal

Jika hewan kurbannya dicuri, maka hewan tersebut tidak ada gunanya. Hewan yang berkurban harus miliknya sendiri, sebagai hasil hewan atau jual beli.

Hal ini juga berlaku bagi hewan kurban yang masih dalam kulit atau hewan yang bersendi tidak dipisahkan. Oleh karena itu, pastikan hewan kurban tersebut benar-benar milik pemilik yang sah.