KUTIMPOST.COM, Sangatta – Macan Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ungkap 4 Kasus, Salah Satunya TPPO. Belum genap satu bulan di tahun 2024, Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kutai Timur, berhasil mengungkap beberapa kasus.
Terbaru, ada 4 kasus yang di rilis resmi oleh Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic beserta jajaran. Jumat (19/1/2024).
4 kasus tersebut antara lain, pencabulan anak di bawah umur, pencurian dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 1 kasus pencabulan dengan pelaku Anak Berhadapan Hukum yang saat kejadian masih berusia 17 tahun.
AKBP Ronni Bonic didampingi Wakapolres Kutim, Kompol Herman Sopian dan Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terlebih lagi pengawasan anak di bawah umur.
“Terutama agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak, khususnya anak-anak di bawah umur dan dilakukan pemantauan terus jangan sampai bergaul dengan orang-orang yang tidak dikenal, begitupun dengan pengamanan rumah jika perlu ada penambahan kunci atau teralis besi supaya rumah kita betul-betul aman,” himbau Kapolres Kutim.
Permasalah ekonomi dan syahwat masih mendominasi kasus yang kerap terjadi beberapa tahun terakhir.
Kerja keras Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Kutim dalam menangani kasus patut diacungi jempol.
Bukan tanpa sebab, setiap kejadian kriminal di wilayah hukum Polres Kutim berhasil diungkap hingga masuk kedalam jeruji besi.
Macan Satreskrim Polres Kutim Berhasil Ungkap 4 Kasus, Salah Satunya TPPO
Berikut ulasan 4 kasus yang di rilis Polres Kutai Timur.
Kasus TPPO Melalui Aplikasi
Dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terduga pelaku DAH (33) mengekploitasi seksual anak umur 17 tahun melalui platform media sosial, dengan tarif Rp1 juta.
Dari transaksi tersebut, terduga pelaku mengambil keuntungan Rp400ribu, sedangkan korban mendapatkan Rp600ribu yang telah dilakukannya sebanyak 3 kali.
Hal itu terungkap dari laporan masyarakat terkait adanya TPPO di salah satu penginapan yang ada di Sangatta.
Pencabulan Anak Tunagrahita
Tunagrahita adalah kondisi ketika seseorang mengalami keterbelakangan mental atau yang lebih dikenal sebagai retardasi mental.
Anak tunagrahita memiliki IQ di bawah rata-rata anak normal, mengakibatkan terganggunya fungsi intelektual dan menyebabkan munculnya berbagai permasalahan selama masa perkembangannya.
Dari keterangan Satreskrim Polres Kutim, terduga pelaku FV (19) mengetahui jika korban merupakan tunagrahita yang sedang berjalan sendirian dan mengajak korban MM (17) untuk makan bakso pukul 12.30 WITA.
Usai makan, terduga pelaku mengajak korban ke barakan keluarga terduga pelaku yang sedang kosong. Memanfaatkan momen tersebut terduga pelaku melancarkan aksinya dengan merayu korban untuk melakukan pencabulan pada pukul 13.30 WITA.
Setelah meluapkan hasratnya, FV meninggalkan korban di Pasar Induk Sangatta pukul 15.00 WITA, kemudian dikorban menceritakan kejadian tersebut ke salah satu orang yang sedang berada di pasar.
Mengetahui hal itu, orang tersebut langsung mengantar korban ke sekuriti lalu di bawa ke kantor Polisi.
Kasus Pencurian Yang Viral di Medsos
Pencurian yang sempat viral di salah satu akun media sosial pada bulan Desember 2023 lalu, akhirnya berhasil diungkap tim Macan Satreskrim Polres Kutim.
Usai dilakukan penelusuran, terduga pelaku NH (30) berhasil diamankan di Kota Balikpapan.
Terduga pelaku memanfaatkan rumah yang sedang kosong ditinggalkan korban keluar rumah dengan mencongkel kunci menggunakan linggis.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku sudah melancarkan aksinya di 13 tempat yang berbeda.
Dari tangan terduga pelaku, Satreskrim Polres Kutim mengamankan sejumlah barang bukti.