73 Peserta Ikut Pelatihan SIPD Termasuk Anggota DPRD Kutim dan Juga Staf

oleh -759 views
oleh
Total 58 peserta ikut pelatihan SIPD termasuk anggota DPRD kutim dan juga staf
Total 58 peserta ikut pelatihan SIPD termasuk anggota DPRD kutim dan juga staf. Foto : Kutimpost

KUTIMPOST.COM – 73 peserta ikut pelatihan SIPD termasuk anggota DPRD kutim dan juga staf

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, RINO Rio Kent menyampaikan, manfaat dari pelatihan penginputan hasil reses ke SIPD

“Manfaat SIPD antara lain, bagi pemerintah pusat tersedianya informasi pemerintahan daerah, bahan pertimbangan perumusan kebijakan nasional, efektifitas dan juga efisiensi pelaksanaan binwas” tuturnya

Acara yang di laksanakan dalam ruang pertemuan Hotel Victoria Kamis, (4/2/2021), tersebut di ikuti 73 peserta. Termasuk anggota DPRD, staf dan juga tenaga ahli

Dalam cara tersebut, di hadir pula Asisten 2 dan perwakilan dari Bappeda Kabupaten Kutai Timur

Baca Juga :  Sultan Adji Muhammad Arifin Resmikan Lamin Adat Kutai Desa Swarga Bara

Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos mengharapkan, semua bisa meningkatkan penginputan hasil reses ke dalam SIPD

“Pelatihan ini di selenggarakan untuk meningkatkan kemampuan tatacara dalam pelaksanaan pelaporan hasil reses. Di harapkan mampu meningkatkan penginputan sehingga dapat menunjang pembangunan di Kab Kutim,”ujarnya

73 Peserta Ikut Pelatihan SIPD

73 Peserta Ikut Pelatihan SIPD Termasuk Anggota DPRD Kutim dan Juga Staf

Hadir juga anggota DPRD dari Partai PPP Hepnie Armansyah dalam pelatihan penginputan hasil reses

Saat di tanya wartawan Kutimpost dalam acara yang berlangsung di Ruang Pertemuan Hotel Victoria tersebut, ia mengatakan pelatihan tersebut wujud dari peran DPRD

“Pokok pikiran merupakan wujud dari peran DPRD dalam menjalankan fungsi tersebut, terutama pada fungsi penyusunan anggaran berdasarkan kebutuhan aspirasi yang di peroleh pada saat masa reses,” tuturnya

Baca Juga :  Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kutim Akhir Bulan Februari 2021

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah

Berdasarkan pasal 4 permendagri 70 tahun 2019 tersebut, di amanatkan setiap pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yang terdiri atas Informasi pembangunan daerah dan Informasi keuangan daerah. Informasi pemerintahan daerah tersebut di kelola dalam SIPD