Sangatta – Belum lama ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mendapatkan penghargaan Kak Seto Award oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yan mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengeluarkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Meski begitu, kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kutim terus mencuat.
Menanggapi hal ini, Yan mengungkapkan kasus yang kerap terjadi di Kutim lantaran minimnya pengawasan yang dilakukan pihak keluarga.
“Apalagi yang kita lihat, biasanya pelaku itu masih memiliki kedekatan secara kekeluargaan. Sehingga memang pengawasan keluarga itu harus kita pastikan,” ujar dia saat ditemui, Rabu (12/6).
“Jadi ketika pelanggaran itu terjadi, seharusanya kan pihak keluarga yang menjadi pelindung, namun beberapa kasus di Kutim justru pelanggaran ini dilakukan oleh keluarga sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Legislator Kutim itu meminta agar Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat aktif melaksanakan seluruh isi Perda terkait pelindungan perempuan dan anak.
“Kalau perlu ada anggaran yang lebih dari Pemerintah untuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, sehingga upaya sosialisasi ke masyarakat bisa berjalan dengan massif,” ujar dia.
“Seluruh lapisan masyarakat baik itu tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya bisa turut andil mensosialisasikan Perda ini. Agar kedepan tidak lagi terjadi di daerah kita,” imbuhnya.
Selain itu aparat keamanan, Kata Yan, perlu menindaki secara tegas para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau perlu jangan diberikan kompromi terkait hal-hal karena kita ingin ada efek jera,” pungkasnya. (Adv)