SANGATTA – Adi Sutianto, Anggota DPRD Kutai Timur dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), menyoroti pentingnya penyesuaian belanja daerah, terutama belanja modal, agar sejalan dengan kemampuan keuangan daerah. Dan juga penyelesaian administrasi aset tanah, gedung, dan jalan di beberapa wilayah Kutai Timur harus diupayakan secara bertahap, terutama bidang tanah yang belum memiliki sertifikasi.
“Terkait pembangunan Infrastruktur menempati skala prioritas pada setiap alokasi anggaran tahun 2024. Begitu juga dengan program multi years kami mendorong pemerintah agar mengoptimalkan realisasi pencapaian progress fisik dan keuangan anggaran multi years 2023 dan 2024 secara maksimal serta menyesuaikan skema dan sisah waktu yang ada,” ujarnya, saat membacakan pandangan umum fraksinya di rapat paripurna ke XI, gedung DPRD Kutim, Kamis (09/11/2023).
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan catatan penting bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 ahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 104 ayat (1) Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
“Maka dari itu mohon kiranya penyampaian Raperda sesuai ketentuan agar pembahasan anggaran bisa lebih optimal dan komprehensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan TAPD,” tegas Politisi Golkar Kutim itu.
Adi menegaskan, penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD terhadap Perumda Tirta Tuah Benua harus mengacu pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 78 (2) penyertaan modal Pemkab sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan. Maka Fraksi Golkar memberikan dukungan penyertaan modal kepada Perumda dengan catatan, pertama tata kelola keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, target kinerja dan pelayanan terus ditingkatkan dalam pelayaan kepada masyarakat. Ketiga, kinerja perumdam dapat memberikan kontribusi berupa keuntungan atau profit signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adi menegaskan kesiapan Fraksi Golkar untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kelanjutan pembangunan yang pro-rakyat dan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Kami siap memberikan masukan dan saran konstruktif terhadap Pemkab Kutim terkait nota penjelasan rancangan APBD tahun anggaran 2024,” bebernya