APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun Tahun 2022

oleh -1,034 views
oleh
APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun Tahun 2022
banner 1024x768

SANGATTA, KUTIM POST – APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun Tahun 2022. APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 mendatang diproyeksi mencapai Rp 2,9 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Kutim Kasmidi Bulang saat Sidang Paripurna ke 51 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Mengenai RAPBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Kutim, di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Selasa (23/11/2021).

Kasmidi menyampaikan, jumlah penerimaan pendapatan daerah terbesar berasal dari sumber dana transfer yang diproyeksi sebesar Rp 2,7 triliun atau 92,66 persen, dari total proyeksi pendapatan daerah. Selain itu, penerimaan pendapatan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksi sebesar Rp 217 miliar atau 7,35 persen dari total proyeksi PAD. PAD tersebut berasal dari pajak, retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.

Baca Juga :  Kasmidi Hadiri Bukber AJKT Bersama Anak Yatim

“PAD berasal dari pajak daerah sebesar Rp 102 miliar, sementara retribusi daerah sebesar Rp 5,6 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4,2 miliar,” ujarnya.

APBD Kutim Diperkirakan Rp 2,9 Triliun Tahun 2022

Lebih lanjut, Wabup menjelaskan bahwa belanja daerah Pemkab Kutim di tahun anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp 2,9 Triliun. Dia menyebut ada pembiayaan daerah pada 2021 yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah. Pembiayaan tersebut bersumber dari proyeksi angka pendapatan dikurangi dengan proyeksi belanja daerah yang menyisakan sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Pengelolaan Limbah Covid RSUD Kudungga Sesuai Standar

“Hasil pembiayaan daerah ini diberikan kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam Tirta Tuah Benua) sebesar Rp 5 miliar sebagai penyertaan modal pada tahun anggaran 2022,” ucapnya.

Kasmidi menegaskan bahwa nota keuangan tahun 2022 disusun berdasarkan kebijakan umum anggaran. Serta perintah yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan DPRD Kutim. Diharapkan pada 2022 mendatang, kebijakan, program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara efisien serta ekonomis, transparan dan memenuhi persyaratan-persyaratan akuntabilitas.

“Kepada OPD-OPD (lingkup Pemkab Kutim) kami minta untuk melaksanakan program prioritas serta mengacu pada program. Dengan memperhatikan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya. (adv)