Diduga Tidak Netral, Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Kutim

oleh -564 views
oleh

Kutai Timur – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawasan Pemilihan Umun (Bawaslu) Kutai Timur karena diduga melanggar netralitas dalam pilkada Kutim 2024. Ia dilaporkan oleh Tim Pemenangan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutim, Jumat (4/10/2024).

“Oknum ASN menggunakan baju salah satu pasangan calon menghadiri kampanye itu menjadi persoalan hari ini, saya diperiksa dan diminta klarifikasi oleh pemeriksa untuk menjelaskan hal tersebut. Ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan terkait dugaan pelanggaran ini,” ujar Aleks Bhajo Wawo, Tim Pemenangan KB-Kinsu.

Baca Juga :  Ini Yang dilakukan Polsek Bontang Selatan, Untuk Hapus Kesedihan Korban Kebakaran

Ia menekankan, sesuai peraturan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye dengan menggunakan atribut salah satu paslon.

“Ini jelas melanggar prinsip netralitas sebagai PNS,” tegasnya.

Aleks mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyertakan bukti berupa foto dan video yang menunjukkan ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas di Kutai Timur terlihat menghadiri kampanye pasangan calon dengan mengenakan atribut salah satu paslon. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 September 2024.

Baca Juga :  Buka Pentas Budaya Seni Jawa, Wakil Bupati Berikan Apresiasi IKJ Kutim

“Kami juga memiliki bukti lainnya, termasuk berita tahun 2023 yang menguatkan bahwa orang tersebut adalah PNS,” pungkasnya. (*)

Baca terus artikel kami di GoogleNews