,

Awal Tahun 2025, Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan

oleh -483 views
oleh
Awal Tahun 2025, Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan, di dampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra saat pres rilis kasus pembunuhan di Kecamatan Kongbeng. Kamis (2/1/2025).

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Awal tahun 2025, Polres Kutim berhasil ungkap kasus pembunuhan disertai kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, tanggal 23 Desember 2024 lalu dan sempat viral di media sosial.

Saat press release, Kapolres Kutai Timur, AKPB Chandra Hermawan, mengatakan terduga pelaku (MT)  merupakan residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku.

Pelaku, MT (57), diketahui adalah mantan anak buah korban yang kini bekerja sebagai mekanik. Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama pelaku adalah sakit hati terkait masalah utang piutang dengan korban.

“Pelaku menggunakan parang yang ada di rumah korban untuk menyerang hingga korban tewas, lalu membawa kabur barang-barang berharga,” ujar AKBP Candra Hermawan. Kamis (2/1/2025).

Kronologi kejadian

Senin tanggal 23 Desember 2024 pukul 18.00 Wita pelapor AM meminta saksi ARR dan II untuk mendatangi rumah korban RW, sebab korban tidak bisa di hubungi.

Baca Juga :  Press Release Kasus Pencurian Tabung LPG di Kutim

Di TKP, saksi ARR dan II mendapati rumah korban dalam keadaan gelap kedua saksi masuk melalui pintu belakang.

Setelah berhasil masuk kedua saksi melihat korban dalam posisi tergeletak di atas tilas kamarnya dengan keadaan meninggal dunia. Terdapat luka bacok pada bagian wajah, kepala dan masih terdapat senjata tajam jenis parang pada kepala korban.

Melihat kondisi tersebut, kedua saksi langsung lari keluar dari rumah korban dan memberitahukan kepada pelapor, selanjutnya pelapor menghubungi pihak polsek Kongbeng.

Kronologi penangkapan

Tidak butuh waktu lama setelah melakukan penyelidikan, tim macan Polres Kutim dan Polsek Kongbeng mendapatkan petunjuk pelaku pembunuhan.

Baca Juga :  Polres Kutai Timur Laksanakan Patroli Dialogis Malam

Pada tanggal 28 Desember 2024, tim macam Polres Kutim di bantu Polsek Kongbeng mendeteksi keberadaan pelaku sudah berada di Balikpapan.

Namun, pelaku lebih dahulu berpindah ke Banjarmasin (Kalsel) dan berpindah lagi ke Palangkaraya (Kalteng).

Sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan tim Polres Kutim di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kalteng).

Pelaku akan melarikan diri melalui kapal laut dengan tujuan Semarang, namun belum sempat naik kapal pelaku telah diamankan.

Dengan ditangkapnya pelaku, sesuai dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKBP Candra Hermawan.

Baca terus artikel kami di GoogleNews