Baru Bebas, Pria Ini Terpaksa Berurusan Lagi Dengan Polisi

oleh -560 views
oleh
Baru Bebas, Pria Ini Terpaksa Berurusan Lagi Dengan Polisi
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Baru bebas, pria ini terpaksa berurusan lagi dengan Polisi. Tidak ada kata pantang menyerah, kata itu yang pas untuk menggambarkan kerja keras Satresnarkoba Polres Kutim.

Terbukti, Senin 24 Oktober 2022 lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim, berhasil membekuk pria berinisial (AA), yang belum 2 (dua) bulan keluar dari hotel prodeo dengan kasus yang sama.

Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Resnarkoba AKP Damianus Jelatu, membenarkan hal tersebut saat ditemui media Kutim Post, di ruang kerjanya. Rabu (26/10/2022).

“Iya benar, kami dari Satresnarkoba Polres Kutim, telah mengamankan saudara AA di dalam rumah barakan yang bersangkutan di Kecamatan Muara Wahau, dengan barang bukti 1 (satu) pocket sabu-sabu seberat 28,14 gram. Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Damianus Jelatu.

Baca Juga :  Polsek Muara Wahau Berhasil Amankan 10,86 Gram Diduga Sabu

Baru Bebas, Pria Ini Terpaksa Berurusan Lagi Dengan Polisi

AKP Damianus Jelatu, menjelaskan bahwa yang bersangkutan belum lama ini baru saja keluar dari penjara dengan kasus yang sama.

“Sekali lagi saya beritahukan kepada seluruh masyarakat Kutai Timur pada khususnya, untuk tidak bermain-main dengan barang haram dalam bentuk apapun itu,” tegasnya.

Atas kejadian tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,“.