Diskop Kutim Gelar Bimtek Sertifikat Halal

oleh -428 views
oleh
Diskop Kutim Gelar Bimtek
banner 1024x768

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Diskop Kutim Gelar Bimtek Sertifikat Halal. Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan mendorong pengembangan usaha serta kualitas produk untuk UMKM, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikat Halal untuk Produk UKM, di Teras Belad Sangatta, Rabu (26/10/2022).

Dalam Bimtek tersebut, diikuti 30 orang Pelaku Usaha Mikro dari Kecamatan Bengalon, Kaubun, Teluk Pandan, Sangatta selatan, Kaliorang, Sangkulirang dan Sangatta Utara.

Hal ini merupakan pembekalan bagi pelaku UKM untuk pengurusan sertifikat halal produk, sehingga kedepan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dengan jaminan kualitas yang terstandarisasi halal.

Dari kegiatan ini, Pelaku UKM diharapkan dapat memahami alur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pengurusan sertifikat halal produk, selain itu dapat memberikan ketenangan kepada konsumen dan Produk yang dihasilkan akan memiliki Unique Selling Point (USP) dan Bisa memperluas jangkauan pasar global.

Baca Juga :  Pojok Uji Keamanan Pangan di Pasar Induk Sangatta Gratis Digunakan

Yang menjadi narasumber pada Bimtek ini ialah Drh. H. Sumarsongko dan Prof. Dr. Mukhamad Nurhadi, M.Si dari dari LPPOM MUI Samarinda.

Diskop Kutim Gelar Bimtek Sertifikat Halal

Dalam sambutannya Plt Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kutim Wenadianto menyampaikan, Pemkab Kutim terus mendorong sertifikasi halal bagi produk UKM agar produk unggulan Kutim semakin dipercaya apalagi sertifikasi halal menjadi wajib (mandatory) sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Dirinya menambahkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi produk halal, serta diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

“Setiap produk makanan maupun minuman UKM wajib memiliki sertifikasi halal agar meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produknya serta dapat meningkatkan daya saing,” tuturnya.

Baca Juga :  Yan Ipui, Bupati Cup, Ajang Seleksi Atlet Lokal

Dalam Bimtek ini lanjut Wenadianto, peserta dipastikan memiliki legalitas usaha berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) terbaru berbasis RBA (Risk Based Approach) dan izin edar P-IRT atau MD BPOM untuk memenuhi persyaratan dari LPPOM MUI.

“Saya berpesan kepada para peserta manut dan nurut mengikuti semua arahan dari fasilitator MUI dan BPJPH agar proses sertifikasi halalnya bisa berjalan lancar dan segera terbit, karena disini para peserta bisa praktek langsung untuk belajar mempersiapkan dokumen yang akan digunakan dalam persyaratan mengikuti sertifikasi halal, baik itu melalui jalur self declaire maupun reguler,” pungkasnya.