Bupati Kutim Berkomitmen Pertahankan Prestasi Opini WTP

oleh -31 Dilihat
oleh

SAMARINDA – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kembali meraih prestasi gemilang dengan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Kalimantan Timur. Opini yang membanggakan ini didasarkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 yang menjadi dasar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Kaltim.

Penyerahan Opini WTP tersebut dilakukan oleh Ketua BPK Perwakilan Kaltim, Agus Priyono, di Gedung BPK Jalan M Yamin, Samarinda, Jumat (03/5/2024).

Ditemui usai kegiatan, Bupati Ardiansyah Sulaiman yang hadir didampingi oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, serta Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizali Hadi, dan Ketua DPRD Kutim, Joni, menyampaikan bahwa prestasi ini merupakan buah hasil kerja keras dan dedikasi yang tinggi seluruh komponen pemerintah daerah, terutama Perangkat Daerah yang menjadi leading sektor pelaksana program pembangunan.

“Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan prestasi ini, salah satunya dengan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk keterbukaan dalam pengelolaan administrasi keuangan,” ujarnya.

Atas raihan opini WTP ini, Bupati Ardiansyah menyebut akan menjadi cambuk semangatbagi pemerintah daerah agar bisa lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. selain itu, opini WTP ini juga menjadi bagian dari bentuk tanggungjawab kepada masyarakat atas amanah yang diberikan kepada pemerintah daerah.

“Kami juga ucapkan terima kasih kepada BPK Kaltim atas saran, masukan serta bimbinganya selama ini kepada Kutai Timur, sehingga kami dapat menyajikan LHP dengan yang baik,” pungaksnya.

Sebelumnya, Kepala BPK RI Kaltim, Agus Priyono, menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023, seluruh Kabupaten/kota di Kaltim, termasuk Kutim, dinilai layak mendapatkan opini WTP.

“Meskipun masih ada beberapa catatan yang harus segera di tindak lanjuti, namun tidak berpengaruh terhadap penyajian LKPD, meskipun ada waktu selama 60 hari semenjak laporan itu di terima, tapi saya harapkan Kabupaten/Kota bisa segera menidaklajuti,” ucap Agus. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.