Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran Terkait Sholat Ied 2021 Di Saat Pandemi Covid

oleh -966 views
oleh
Bupati Kutim Keluarkan Surat Edaran Terkait Sholat Ied 2021 Di Saat Pandemi Covid
Surat Edaran Bupati Kutim No : 451.11/552/PEM/V/2021

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Bupati Kutim keluarkan Surat Edaran terkait Sholat Ied 1442 H tahun 2021 di saat pandemi covid-19. Tertera tanggal dalam surat tersebut, Selasa, (11/5/2021) tentang Panduan Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri tahun 2021, Nomor : 451.11/552/PEM/V/2021.

Adapun isi dari Surat Edaran Bupati Kutim sebagai berikut;

  1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma Allah sesuai dengan perintah Agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid dan Mushala, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan covid secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
  • Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala
Baca Juga :  Kutim Kembali Berstatus PPKM Level 2, Ini Pesan Ardiansyah

Selengkapnya, silahkan lihat file dibawah ini

(adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.