KUTIMPOST.COM – Diklat Penguatan Peran dan Kedudukan BPD Se Kecamatan Sangkulirang. Pemerintah Kecamatan Sangkulirang, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Kota Malang, mulai tanggal 16-20 Mei 2024.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait tupoksi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sesuai fungsinya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa menjadi lembaga desa.
Sebagai lembaga desa, fungsi dan kedudukan BPD semakin jelas, yaitu lembaga legislatif desa yang mengusung mandat untuk menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintahan desa.
Diklat penguatan peran dan kedudukan BPD dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisiatif dan responsive.
Saat membuka Diklat tersebut, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, sangat mengapresiasi kegiatan yang di inisiasi Pemerintah Kecamatan Sangkulirang tersebut.
“Saya atas nama pemerintah sangat mengapresiasi khususnya Kecamatan Sangkulirang, aparatur desa dan kepada semua yang telah melaksanakan kegiatan pada hari ini. Terkait dengan penguatan peran dan kedudukan BPD,” ucap Wabup Kasmidi Bulang dalam sambutannya.
Kegiatan Bimtek, kata Wabup merupakan bagian yang sangat penting, terutama yang berkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi).
“Jangan sampai dengan tidak adanya pemahaman yang seragam atau pemahaman yang sama terkait dengan tupoksinya, menjadi tidak tau harus berbuat apa,” ucapnya.
Berdasarkan pertemuan dan diskusi sebelumnya, antara ketua dan anggota.
Pemerintah ingin kedepan antara BPD dengan pemerintah desa jangan sampai lagi ada perselisihan.
“Mengapa demikian, karena kita adalah bagian dari representatifnya masyarakat dimana kita ada. Kepala desa, ya menjalankan tugasnya sebagai kepala desa di masyarakat yang telah diberikan amanah sebgai kepala desa, begitu juga sebaliknya BPD. Bukan sebagai lawan tanding di lapangan, tetapi bagaimana membangun desa itu,” tegasnya.
Kepala Desa menjalankan eksekusinya untuk membangun desa dan BPD sebagai kontrol dan menjadi suport pada kegiatan kepala desa.
Lebih lanjut Wabup menyampaikan bahwa Kabupaten Kutim saat ini memiliki APBD yang cukup besar. Pemerintah ingin dengan besarnya APBD tersebut, berbanding lurus dengan pembangunan di semua desa di Kutai Timur.
“Kita punya 139 desa depinitif, 12 desa persiapan dan 2 kelurahan. Itu semua harus kita suport dengan APBD yang cukup besar. Alhamdulillah di tahun 2024, telah di sahkan APBD kurang lebih sebesar Rp 9,4 Triliun,” ungkapnya.
Dengan anggaran APBD yang besar pemerintah ingin berbanding lurus dengan pembangunan di tingkat desa. Karena kata Kasmidi sapaan akrab Wabup Kutim, yang merasakan itu pasti adalah masyarakat di tingkat desa, bukan kabupaten secara umum.
“Apa yang menjadi prioritas, dan apa yang harus kita bangun harusnya itu lahir dari saudara-saudara yang ada di tingkat desa. Baik kepala desa maupun BPD, yang menjadi segemaker atau penyelenggara kegiatan tersebut,” harapnya.
Untuk diketahui, Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
BPD sendiri mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. (Adv)