Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, menyoroti masalah pemindahan tugas bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus seleksi.
Ia meminta kepada dinas terkait untuk mempertahankan penempatan pegawai PPPK di lokasi tugas lama tanpa adanya pemindahan.
Menurut Yan, penempatan pegawai di tempat asalnya sangat penting untuk menjaga stabilitas kinerja serta memastikan kelancaran proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang telah mereka bina sebelumnya.
“Saya sempat bercerita kemarin kepada Kepala Dinas, ketika nanti mengangkat tenaga PPPK, jangan sampai mereka ditugaskan di tempat lain lagi,” ujar Yan saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Senin (04/11/2024).
Yan menjelaskan bahwa pemindahan pegawai PPPK, khususnya bagi mereka yang sebelumnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D), akan menyulitkan mereka yang harus beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan juga kesulitan dalam mencari tempat tinggal.
“Kenapa saya sebut menyusahkan orang? Karena di sini dia sudah punya rumah, sementara di tempat baru mereka pasti tidak punya rumah. Begitu pula sebaliknya, pegawai yang dipindahkan ke sini juga belum tentu punya tempat tinggal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yan menekankan perlunya koordinasi lebih lanjut terkait kebijakan pemindahan tugas ini, agar tidak menambah kesulitan bagi para pegawai, khususnya bagi yang bertugas di Kutim.
“Ini yang perlu nanti kita koordinasikan, supaya baik buat kita semua nantinya, karena pastinya kasihan mereka datang ke sini tanpa ada tempat tinggalnya,” pungkasnya.(Adv).