Disbud Kutim Ikuti Diskusi Management Plant Sangkulirang

oleh -830 views
oleh
disbud kutim ikuti diskusi

SAMARINDA, KUTIM POST Disbud Kutim ikuti diskusi management plant Sangkulirang. Balai Pelestarian Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Timur baru-baru ini mengadakan kegiatan Forum Diskusi Terpumpun Penyusunan Management Plan untuk Sangkulirang, Mangkalihat menjadi warisan dunia.

Dimana kegiatan ini bertujuan untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam “Penyusunan Naskah Nominasi Warisan Dunia (Dossier). Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 1-3 November 2021 bertempat di Hotel Mercure, Kota Samarinda.

Peserta yang di undang sebanyak 19 perwakilan dari 1 (satu) orang instansi terkait dari Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Forum Peduli Karst Kutai Timur, Balai Konservasi SDA Provinsi Kaltim, Balai Arkeologi Kalsel, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara.

Sebagai pembicara dalam kegiatan ini, antara lain Kepala BPCB Kaltim, Akin Duli, Ufi Saraswati, I Made Kusumajaya, Pindi Setiawan, Yadi Mulyadi, Budhy Sancoyo dan UNESCO.

Sedangkan dari narasumber daring: Wieske O, Yunus Arbi, Anton Wibisono, Fajar Tufail, Truman, Cecep, Kasman Setyagama dan Daud Aris Tanudirjo.

Disbud Kutim Ikuti Diskusi Management Plant Sangkulirang

Proses pengajuan Kawasan Sangkulirang, Mangkalihat sebagai warisan dunia telah melalui proses panjang dari seminar internasional, Focus Group Discussion, kajian dan penelitian, sosialisasi dan publikasi. Proses ini perlu di tindaklanjuti segera dengan implementasi hukum yang konsisten, penetapan kawasan, penyusunan regulasi, serta kebijakan pelestarian yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Disdik Gelar Sosialisasi Assessment Jenjang SMP

Untuk proses pengajuan tersebut, cagar budaya yang diajukan harus sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten/Kota, kemudian ditetapkan pula sebagai cagar budaya tingkat provinsi dan selanjutnya menjadi Cagar budaya nasional, yang ditetapkan oleh menteri, dimana pengusulan nominasi dilakukan oleh menteri untuk ditetapkan oleh UNESCO.

Delineasi kawasan masih penting untuk dilaksanakan dengan mempertimbangkan batas alam, batas budaya, batas administrasi, batas pemilikan tanah, batas pemanfaatan lokasi, dan batas kebutuhan berdasarkan regulasi status kawasan, serta perlakuan terhadap ruang yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan pemerhati diperkuat dengan implementasi hukum yang konsisten. Selain itu dilakukan kajian dan penelitian integratif untuk mendukung proses penetapan kawasan, penyusunan regulasi, serta kebijakan pelestarian yang berkelanjutan.

Kawasan yang termasuk di dalam gambar cadas prasejarah Sangkulirang Mangkalihat adalah batu gergaji dan batu raya, batu tutunambo, batu nyere, batu pengadan, batu lepoq, dan tabalar termasuk wilayah Kabupaten Kutai Timur sedang Merabu termasuk wilayah Kabupaten Berau.

Baca Juga :  Masjid Agung Qurban 10 Sapi dan 4 Ekor Kambing

Hasil dari forum diskusi ini merekomendasikan kesepakatan, antara lain :

  1. Partisipasi dari dinas dan instansi terkait terhadap pengelolaan kawasan Karst Sangkulirang Mangkulihat.
  2. Pengumpulan data terkait Protection and Management kedepan sesuai tupoksi masing-masing.
  3. Membantu BPCB dalam penyusunan kerangka dasar agar proses penyusunan naskah nominasi dapat segera diselesaikan.
  4. Melibatkan masyarakat dari segi perencanaan, pengerjaan dan evaluasi untuk Karst Sangkulirang Mangkulihat.
  5. Mengawal pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Kabupaten dan Provinsi.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh BPCB Provinsi Kalimantan Timur ini selaras dengan Kegiatan Aksi Perubahan (Akper) oleh Kepala Bidang Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur, M. Zainal Abidin, dengan Judul : Sistem Pendataan dan Inventarisasi Cagar Budaya Di Dinas Kabupaten Kutai Timur (SI PINTAR) serta mendapat dukungan penuh atas aplikasi tersebut. (adv)