Diskominfo Staper Kutim Gelar FGD SP4N LAPOR

oleh -814 views
oleh
Diskominfo Staper Kutim Gelar

KUTIMPOST.COM, Regional – Diskominfo Staper Kutim Gelar FGD SP4N LAPOR. Usai menggelar Bimtek dan Pelatihan SP4N Lapor, Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) dan Mitra Pembangunan USAF menggelar Forum Grup Discussion (FGD).

FGD tersebut dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Poniso Suryo Renggono di Hotel Mercure Samarinda. Kamis (08/06/2023)

Turut hadir dalam forum tersebut Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutim Ery Mulyadi, Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Idham Cholid, seluruh Perangkat Daerah dan Mitra Pembangunan USAID

Poniso Suryo Renggono dalam sambutannya menyampaikan, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik, SP4N Lapor telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Baca Juga :  Wabup Kasmidi Tekankan Pentingnya Keikhlasan dan Kemurahan Hati dalam Saling Memaafkan

“SP4N Lapor merupakan kanal pengaduan pelayanan publik yang integratif secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat yang dikelola bersama-sama” ucap Poniso.

Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 juga telah tertuang dalam Permenpan Nomor 46 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap Pembina Pelayanan Publik (dalam hal ini adalah Kepala Daerah) untuk menindaklanjuti Road Map tersebut.

“Dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing, yang mengacu pada sasaran, program, dan kegiatan yang telah disusun. Dan kita sendiri sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutai Timur Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Renaksi SP4N LAPOR Tahun 2022-2026, “Jelas Poniso

Baca Juga :  Pastikan Hewan Kurban Sehat, DTPHP Kutim Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Untuk mempercepat pelaksanaan rencana aksi dan memperkuat kelembagaan, Poniso menjelaskan bahwa penting untuk melakukan penataan tata laksana dalam pengelolaan pengaduan. Ini dapat dilakukan dengan mengembangkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang merinci langkah-langkah yang harus diambil dalam menanggapi setiap aduan yang masuk.

“SOP sekaligus menjadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutai Timur, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR, ” pungkasnya. (yav)

Baca terus artikel kami di GoogleNews