FGD SP4N LAPOR, PD Diharapkan Melaksanakan Program Sesuai Kesepakatan Bersama

oleh -860 views
oleh

SAMARINDA – Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengembangan Standar Operasional (SOP) Pengelolaan Pengaduan dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang melibatkan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim. FGD ini mengacu pada Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Timur.

“Renaksi (Rencana Aksi) telah disusun dari tahun lalu dan sudah menjadi dokumen. Dan ditetapkan untuk kurun waktu 2022 hingga 2026, mengacu pada dokumen perencanaan RPJMD,” ucap Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, turut didampingi Sekertaris Rasyid dan Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Lisa Komentin, ditemui di sela-sela FGD tersebut, di Ruang Emerald Lantai 3, Hotel Mercure, Samarinda, Jum’at (09/06/2023).

Ery Mulyadi juga terus akan mengingatkan kepada seluruh Perangkat Daerah (PD) untuk melaksanakan program SP4N LAPOR sesuai dengan Renaksi yang telah disusun dan disepakati bersama.

“Kami juga akan mengeluarkan surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Daerah, sebagai wujud komitmen seluruh PD untuk konsisten melaksanakan program tersebut (SP4N LAPOR) yang juga sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati,” ujarnya.

Selain itu, secara rutin, pihak Diskominfo Staper juga akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memantau pelaksanaan SOP yang telah disusun, termasuk dalam pelaksanaan program SP4N LAPOR itu sendiri.

Sementara itu, Ria Mayasari, yang merupakan perwakilan dari USAID SEGAR, menyampaikan bahwa FGD memiliki peran yang penting dalam pengembangan Rencana Aksi (Reknasi) yang telah ditetapkan sejak tahun 2022. Harapannya adalah bahwa Reknasi ini dapat menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) umum yang berlaku untuk pengelolaan pengaduan secara keseluruhan di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

“Jadi nantinya, apabila SOP SP4N LAPOR ini sudah terbentuk, diharapkan akan menjadi kanal pengaduan tunggal dan utama terkait pengaduan publik di Kutim,” ucap Ria Mayasari. (yav)

Baca terus artikel kami di GoogleNews