Berau – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kutai Timur (Kutim), Achmad Junaidi, menetapkan target untuk menyelesaikan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kutai Timur dalam satu tahun berdasarkan Peraturan Bupati Kutim. Pernyataan ini disampaikannya setelah menghadiri Rakorda bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kaltim 2024 di Hotel Palmy Exclusive, Kabupaten Berau.
“Ini sangat penting karena data ini akan menjadi bahan untuk menyusun anggaran program di Kabupaten Kutai Timur dan juga akan digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait yang bersinergi dengan program di DPPKB,” tegas Junaidi.
Setelah Rakorda, Junaidi menugaskan bidang Pengendalian Penduduk dan penyuluhan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Dia juga menginformasikan bahwa staf dari bidang tersebut telah membangun komunikasi dan pendampingan dengan Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dari Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus ditindaklanjuti ke depannya. Harapan saya, minimal tahun ini bisa selesai. Jika kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada. Supaya di tahun 2025 kita bisa menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan payung hukum yang ada. Itulah hal penting dari hasil Rakorda hari ini,” jelasnya.
Junaidi juga merencanakan orientasi lapangan ke Surabaya untuk melihat implementasi yang sudah berjalan. Dia menekankan bahwa persiapan bahan materi yang komprehensif penting untuk studi banding yang sesuai dengan kebutuhan di Kutai Timur.
“Jadi, sepulang dari Surabaya, bahan yang kompleks sebagai kajian akademis dari pihak UNMUL bisa digunakan untuk pendampingan,” tutur Junaidi.
Junaidi menargetkan bahwa GDPK dapat selesai pada akhir tahun ini, terutama jika hanya berdasarkan peraturan bupati. Namun, jika melibatkan peraturan daerah atau perda, waktu yang diperlukan akan lebih lama. Dia telah berdiskusi dengan pihak provinsi untuk mempercepat proses ini melalui peraturan bupati.
“Pentingnya kajian akademis adalah kunci untuk menyelesaikan ini tahun ini,” tandas Junaidi.
Dia menambahkan bahwa GDPK bertujuan untuk menjadi panduan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan yang berwawasan kependudukan, memastikan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan sesuai dengan kondisi alam dan lingkungan hidup setempat. (Adv)