Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim menggelar rapat untuk membahas Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Rapat ini bertujuan membangun kesepahaman dan sinkronisasi antara DPRD dan Pemkab terkait usulan masyarakat yang telah masuk dalam SIPD.
Anggota DPRD Kutim, David Rante, menyampaikan hal ini kepada media usai rapat yang berlangsung di Ruang Hearing Kantor DPRD Kutim. Selasa (5/11/2024)
“Rapat tadi itu membangun kesepahaman antara DPRD dan pemerintah terkait pelaksanaan SIPD. Kita berharap jangan sampai ada usulan masyarakat yang tercecer dalam sistem itu,” ujar David Rante.
Menurut legislator dari Komisi B DPRD Kutim ini, sinkronisasi menjadi sangat penting, terutama menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) tahun 2025.
“Kita sampaikan kepada pemerintah supaya benar-benar memperhatikan usulan-usulan masyarakat yang telah dimasukkan melalui reses DPRD ke dalam SIPD. Anggaran kita besar, dan tidak seharusnya ada usulan masyarakat yang tidak terpenuhi,” tegas David, yang juga merupakan legislator dari Partai Gerindra.
David menambahkan, jika ada usulan masyarakat yang tidak dapat terakomodasi, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang jelas kepada DPRD. Hal ini untuk memastikan transparansi dan menjaga komunikasi antara kedua pihak.
“Setiap saat, DPRD dan pemerintah harus terus berkomunikasi. Jika salah satu pihak tidak mau berkomunikasi, pasti akan muncul masalah di kemudian hari,” tutupnya.(Adv)