KUTIMPOST.COM, Sangatta – DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-21. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-21 untuk menutup Masa Persidangan ke-II dan membuka Masa Persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024. Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Senin (13/5/2024).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan turut dihadiri oleh Pejabat struktural, fungsional serta Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, anggota DPRD, dan beberapa OPD serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kutim, Joni menyampaikan, rapat tersebut dihadiri oleh 21 anggota DPRD Kutim yang secara resmi menandatangani agenda Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2023/2024.
“Dengan didahului ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan ke-II Tahun 2023/2024 dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-II dan Pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2023/2024 saya nyatakan dibuka,” ujar Joni saat membuka acara.
Joni menjelaskan bahwa saat ini, pada bulan Mei, Dewan telah memasuki masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024. Sebelum penutupan masa sidang ke II tahun sidang 2023/2024, laporan hasil kegiatan masa sidang tersebut akan dibacakan oleh Sekretaris Dewan, Juliansyah.
Setelah mendengarkan laporan dari Sekretaris Dewan, Ketua DPRD Kutim menyatakan bahwa seluruh rangkaian kegiatan DPRD Kutai Timur untuk masa sidang ke II secara resmi ditutup, dan membuka masa sidang ke III tahun sidang 2023/2024.
“Dengan demikian, maka selesailah sudah agenda rapat paripurna kita pada hari ini,” ucap Joni.
Terakhir, ia menekankan pentingnya produktivitas dan proaktivitas anggota DPRD dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah.
“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme Check and Ballance dengan optimal,” pungkasnya.
Kegiatan DPRD Kutai Timur untuk Masa Persidangan ke-II telah secara resmi ditutup, membuka jalan bagi agenda dan inisiatif baru di Masa Persidangan ke-III, sebagai bagian dari upaya DPRD untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kutai Timur. (Adv)