DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-25

oleh -1,262 views
oleh

KUTIMPOST.COM, Sangatta – DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-25. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-25 yang membahas Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kutim atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Kebakaran serta Raperda tentang Ketertiban Umum.

Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan berlangsung di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Kutim di Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Rabu (15/5/2024).

Turut hadir dalam rapat ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kutim, Poniso Suryo Renggono, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim, beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.

“Didahului dengan ucapan Bismillah, Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III tahun sidang 2023/2024 dengan acara penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kutim terhadap dua buah Raperda, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Ketertiban Umum, dengan ini saya nyatakan dibuka,” ujar Joni dalam pembukaan rapat.

Joni menjelaskan bahwa rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Selanjutnya, agenda rapat adalah mendengarkan penyampaian tanggapan pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai dua Raperda tersebut yang akan disampaikan oleh Bupati Kutim, diwakili oleh Asisten Pemkesra, Poniso Suryo Renggono.

Setelah penyampaian tanggapan pemerintah, Joni mengungkapkan bahwa agenda berikutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus), sesuai dengan amanat Tata Tertib DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2019. Ia meminta agar setiap ketua fraksi mengutus perwakilannya untuk dimasukkan dalam Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut.

“Kepada Ketua-ketua fraksi, untuk dapat mengutus perwakilannya yang akan dimasukkan ke dalam komposisi Pansus dua Raperda inisiatif pemerintah tersebut,” pintanya.

Joni berharap agar setiap perwakilan dari masing-masing fraksi dapat memberikan kontribusi nyata berupa pikiran, pendapat, saran, maupun masukan. Dengan begitu, diharapkan dapat tercipta Peraturan Daerah (Perda) yang berkualitas demi kemajuan masyarakat Kutim. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.