SANGATTA, KutimPost.com – DPRD Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-20, mengenai tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap bupati mengenai Raperda Ketenagakerjaan.
Kegiatan rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni di Ruang Sidang Utama Paripurna Gedung DPRD Kutai Timur, Senin (14/6/2021).
Turut hadir Bupati Kutai Timur dalam hal ini diwakili Wakil Bupati Kutim, H Kasmidi Bulang, segenap Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna DPRD yang ke 20 ini ada tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum salah satunya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya yang berharap, agar Raperda inisiatif dewan tersebut dapat segera dilanjutkan ke tahapan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Asmawardi dari “Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dalam menyampaikan pandangan umumnya mengucapkan terimakasih atas pendapat Bupati Kutai Timur mengenai raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan yang telah disampaikan pada sidang paripurna sebelumnya membacakan pandangan umum.
Menurut fraksi, Bupati Kutai Timur telah menyetujui dan menyepakati jika raperda ini, dapat segera dilanjutkan kepada tahapan pembentukan pansus dan pembahasan.
Dalam hal ini, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat dengan pendapat Bupati, bahwa kepentingan pembahasan Raperda Ketenagakerjaan ini penting bagi Kabupaten Kutai Timur.
karena, kondisi masyarakat Kabupaten Kutai Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja, harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Apalagi setelah pengesahan Omnibus Law yang didalamnya juga termasuk UU Ketenagakerjaan dan diikuti dengan pengesahan Peraturan Pemerintah,” tuturnya.
Tentunya hal tersebut menjadikan Perda ini menjadi hal penting dan sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu pembentukan Pansus dan pembahasannya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya hanya berpesan agar dalam pembahasan raperda ini nantinya, segala hal terkait kearifan lokal dapat dipertimbangkan.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berada di atas Raperda ini,” ujar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Fraksi tersebut memandang pendapat Bupati Kutai Timur telah berjalan sejalan dengan keinginan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, yang diharapkan dapat disejahterakan oleh DPRD Kutai Timur dalam bentuk Raperda ini.
“Harapan lainnya agar Pansus yang dibentuk nantinya dapat mengakomodir semua masukan dan juga pendapat, serta tidak ada ada tahapan yang terlewatkan dalam pembentukannya sehingga Raperda ini tidak mengalami cacat moril,”
Kemudian dalam hal ini Fraksi AKB berharap agar Raperda Ketenagakerjaan ini dapat segera diteruskan dan memperoleh hasil sebagaimana yang telah diinginkan.(ADV)