Faksi Nasdem Tegaskan Penyampaian dan Pembahasan R-APBD Harus Sesuai Ketentuan Hukum

oleh -618 views
oleh

Sangatta – Penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2025 harus disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Fraksi Nasdem dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, dalam Rapat Paripurna ke-20 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).

“Bahwa penyampaian dan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD,” ungkapnya.

Rapat tersebut disaksikan oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Surryo Renggono, dan 23 anggota dewan serta perwakilan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kutim.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Berikan Perhatian Lebih untuk Kampung Sidrap

Kajan menekankan bahwa R-APBD Kabupaten Kutai Timur untuk Tahun Anggaran 2025 harus disusun dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sudah seharusnya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Anggaran 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah dalam penyusunan anggaran dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.

Fraksi Nasdem juga berharap agar semua pihak terlibat dalam proses pembahasan R-APBD ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Kutim Tanpa Tambang, Ini Saran Faizal Rachman

“Kami mengajak semua anggota DPRD dan Pemerintah Daerah untuk bekerja sama dalam menyusun anggaran yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Anggota Komisi A tersebut juga menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses ini sangat penting.

“Kami ingin mendengar aspirasi masyarakat agar anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan mereka,” tambahnya.

Kajan juga mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik akan berdampak positif pada pembangunan daerah.

“Dengan R-APBD yang sesuai dengan ketentuan, kita dapat menciptakan program-program yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews