Fitriyani Sebut Sengketa Lahan antara Poktan Desa Suka Rahmat dan PT IMM Sudah Menemui Titik Terang

oleh -456 views
oleh
banner 1024x768

SANGATTA – Sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan Kutai Timur (Kutim), dengan PT Indominco Mandiri (IMM) telah menemukan sedikit titik terang. Meskipun sebelumnya beberapa kali diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPRD mengakui belum menemukan solusi untuk konflik lahan yang melibatkan kedua belah pihak.

Namun akhirnya setelah melakukan kunjungan lapangan langsung ke titik lokasi yang bersengketa, maka sedikit-demi sedikit masalah tersebut kini telah menemui titik terang.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Fitriyani menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian hak taman tumbuh petani Poktan Karya Bersama terhadap PT. IMM.

Baca Juga :  Desa Teluk Pandan RT 7 Dapat Aspirasi Semenisasi Dari Ketua DPRD

“Kita ke TKP, Alhamdulillah sudah ada tanda-tanda lah. Mudah-mudahan ada keinginan Indominco juga untuk membuka ruang untuk membayar tanam tumbuh,” jelasnya

Fitriyani menyampaikan harapannya bahwa pihak Poktan dapat menerima pembayaran atas kerugian yang telah mereka alami. Dia juga menekankan pentingnya komunikasi yang baik dalam menyelesaikan sengketa ini dan mendukung pendekatan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Menurut legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), penyelesaian masalah ini terhambat karena Poktan Karya Bersama menginginkan nilai ganti lahan yang lebih tinggi daripada tawaran yang diberikan oleh PT. Indominco. Meskipun tawaran awal dari PT. Indominco sebesar 1,8 miliar, Poktan ingin nilai yang lebih tinggi, sehingga perlu komunikasi lebih lanjut.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke 6, Penyampaian LKPJ Bupati Kutai Timur Tahun 2020

“Memang itu kemarin ada tawaran dari PT. Indominco itu 1,8 Miliar, tapi mereka mau minta di atasnya, tapi ini masih harus ada dikomunikasikan lagi,” ungkapnya.

Terakhir, dirinya meminta kedua belah pihak untuk melanjutkan musyawarah dengan baik sehingga masalah ini dapat segera diselesaikan, dan ia mengingatkan bahwa sebagai anggota Dewan, perannya adalah memfasilitasi agar penyelesaian tersebut tidak merugikan masyarakat.

“Ya membuka ruang lah antara mereka dulu, kalau kita ini ‘kan anggota Dewan hanya bisa memfasilitasi, agar terjadi pembayaran dengan status yang tidak merugikan Masyarakat,” pungkasnya.