Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Anggota DPRD Kutim, Hasna, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan Rancangan APBD TA 2025 kepada DPRD pada tanggal 21 November kemarin.
Namun, ia juga menyoroti waktu penyampaian yang sangat singkat. Penyampaian Raperda APBD TA 2025 dilakukan hanya enam hari menjelang batas akhir persetujuan bersama, yang dinilai tidak memberikan waktu yang cukup untuk pembahasan yang optimal.
“Secara ketentuan sudah sesuai dengan perundang-undangan. Namun, tahapan waktu penyampaian, pembahasan, serta persetujuan bersama terkait Raperda APBD TA 2025 dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, yakni 6 hari menjelang batas akhir persetujuan bersama,” ungkap Hasna saat menyampaikan PU Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Jumat (22/11/2024).
Terkait hal tersebut, Fraksi Golkar meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memperhatikan waktu penyampaian Raperda APBD di masa mendatang. Mereka berharap agar penyampaian dilakukan lebih awal, memberikan kesempatan bagi Badan Anggaran DPRD dan TAPD untuk melakukan pembahasan yang lebih matang.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD beserta dokumen pendukung harus diserahkan kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama,” pungkasnya. (Adv)