Ini 6 Poin Paripurna DPRD Dengan Pemkab Kutim Terkait Dusun Sidrap

oleh -619 views
oleh
Ini 6 Poin Paripurna DPRD Dengan Pemkab Kutim Terkait Dusun Sidrap
Suasana saat Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD Kutai Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengenai usulan pemerintah Kota Bontang terhadap perubahan batas daerah di segmen Dusun Sidrap, pada Kamis (05/08/2021)

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Ini 6 Poin Paripurna DPRD Dengan Pemkab Kutim Terkait Dusun Sidrap.. Pada tanggal 7 Januari 2019, melalui rapat dengar pendapat umum DPRD Kabupaten Kutai Timur, Pemkab Kutai Timur, Camat Teluk pandan, 6 kepala desa se Kecamatan Teluk pandan, dan KNPI Teluk pandan menerbitkan pernyataan sikap yang isinya menolak pelepasan Dusun Sidrap ke Pemerintah Kota Bontang.

Meninjau isi surat pernyataan sikap tersebut, pada tanggal 3 Agustus 2021 seluruh fraksi-fraksi DPRD Kutai Timur menyatakan untuk menolak perubahan batas daerah dan pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.

“Jadi ada dua poinnya. Pertama dengan menggalakkan pembangunan di desa Martadinata dan pembenahan administrasi pendudukan,” sebut Ardiansyah Sulaiman usai mengikuti Rapat Paripurna ke 26 DPRD Kutim tentang penyampaian nota kesepakatan usulan Pemkot Bontang terkait perubahan batas antara Kutim dengan Bontang pada segmen desa Martadinata, Teluk Pandan.

Baca Juga :  Seleksi Calon Atlet Bola Voli, Kasmidi : Saya Harap Setiap Kecamatan Ada Perwakilan

Ketua DPRD Kutim Joni dalam rapat paripurna tersebut menyatakan, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang.

“Kesimpulan dari semua fraksi bahwa kami unsur pimpinan dan ketua-ketua fraksi terkait Usulan pemerintah kota Bontang terhadap perubahan garis batas daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Kota Bontang pada segmen Dusun Sidrap, menolak pelepasan Dusun Sidrap menjadi wilayah Pemerintahan Kota Bontang,” tegasnya.

Ini 6 Poin Paripurna DPRD Dengan Pemkab Kutim

Bersama dengan penolakan usulan Pemerintah Kota Bontang terkait perubahan batas daerah tersebut, DPRD Kutai Timur melampirkan tiga poin simpulan dari penolakan perubahan batas daerah.

Berikut ketiga poin tersebut:

  1. Bahwa DPRD Kabupaten Kutai Timur sepakat mendukung Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempertahankan Dusun Sidrap agar tetap menjadi bagian wilayah Kabupaten Kutai Timur dan menolak usulan Pemerintah kota Bontang untuk meminta Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur menjadi wilayah Kota Bontang.
  2. Bahwa dukungan DPRD Kabupaten Kutai Timur tersebut dengan catatan bahwa pemerintah perlu serius untuk memperhatikan, yaitu:
  3. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memberikan aliran untuk program pembangunan infrastruktur di daerah Dusun Sidrap
  4. Memperhatikan kebutuhan masyarakat Dusun Sidrap
  5. Pembenahan administrasi kependudukan Dusun Sidrap
  6. Diharapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur agar dapat memenuhi aspirasi masyarakat Dusun Sidrap terkait pelayanan untuk pemerintahan, kesehatan, pendidikan, dan Pemerataan pembangunan agar diusulkan menjadi Desa definitif.
Baca Juga :  406 ASN Kutim Dapat SatyaLancana

Ketua DPRD Kutim Joni menegaskan, jika DPRD sudah bulat menolak usulan dari Pemkot Bontang. Mengingat ada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2005 yang menetapkan jika Dusun Sidrap masuk wilayah Kutim.

Untuk itu DPRD menolak usulan Pemkot Bontang untuk mengambil alih dusun tersebut. “Tampaknya ini harus diselesaikan dengan pemerintah pusat. Karena sudah jelas aturannya itu,” kata Joni. (adv)