Instruksi Bupati Kutai timur Pelaksanaan PPKM

oleh -402 views
oleh
Instruksi Bupati Kutai timur
banner 1024x768

SANGATTA, KUTIMPOST.COM – Instruksi Bupati Kutai Timur Pelaksanaan PPKM. Untuk menekan angka penyebaran virus Corona dibutuhkan partisipasi semua pihak. Tak hanya Pemerintah Pusat namun juga Pemerintah Daerah.

Termasuk perusahaan swasta juga masyarakat. Terkait upaya ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. PPKM semakin diperketat dengan diterbitkannya Instruksi Bupati Kutim Nomor 01 tahun 2021 demi mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kutim.

Dalam surat dimaksud terdapat beberapa aturan, seperti optimalisasi pelaksanaan PPKM Mikro sampai ketingkat RT. Mengintensifkan disiplin protes COVID-19 dengan menerapkan 5 M protokol kesehatan. Memperketat pengawasan pintu masuk jalur darat, laut dan udara di wilayah Kutim.

Baca Juga :  Penyerahan Lulusan S1 PG PAUD Ke Pemkab Kutim

“Bagi pelaku perjalanan yang tidak mempu menunjukkan dokumen rapid tes/PCR yang berlaku (1×24 jam), maka wajib melakukan rapid tes/PCR diposko dengan biaya sendiri,” demikian salah satu instruksi Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Kemudian pemberlakuan PPKM Mikro diperketat mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Pelaksanaannya mengadopsi instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Hal lain juga akan dilakukan, yakni monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan secara berkala (3 hari sekali) di posko utama Satgas COVID-19, Kantor BPBD Kutim.

Terakhir, percepatan pelaksanaan vaksinasi masyarakat melalui vaksinasi reguler dan vaksinasi massal bekerjasama TNI/Polri serta organisasi profesi bidang kesehatan.

Baca Juga :  72 Pelaku Pariwisata Ikuti Pelatihan Peningkatan SDM Kepariwisataan

“Pengawasan kepada perusahaan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan dan mengambil langkah strategis, untuk memastikan tidak terjadi penularan di lingkungan perusahaan masing-masing,” pinta Ardiansyah menutup instruksinya. (adv)