Kadis PLTR Sebut RDTR Bisa di Jadikan Rujukan Perijinan

oleh -720 views
oleh
Alumni Gowa Segera Periksa Dini Kesehatan
Kutim Post - Alumni Gowa Segera Periksa Dini Kesehatan

SANGATTA, KUTIM POST – Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ponisi Renggono mengatakan, kegiatan konsultasi publik-2, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutim memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Harapannya dengan penyusunan RDTR ini nantinya, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan jaminan kepastian (hukum) terkait dengan perizinan,” ungkap Poniso, Selasa (2/11/2021).

Dijelaskan lebih jauh, kegiatan konsulatsi publik-2 RDTR dan KLHS Kawasan Perkotaan Sangatta Kabupaten Kutim ini merupakan bantuan teknis murni dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR) untuk penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta.

Baca Juga :  Evaluasi Kerjasama GIZ, Guru Besar IPB Sambangi Diskominfo Kutim

“Sebelumnya, Kutim sudah mendapatkan bantuan teknis terkait dengan penyusunan RDTR kawasan ekonomi Bengalon dan Kaliorang yang sudah menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ungkap Poniso.

Diacara yang turut dihadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini, Poniso menjelaskan tahun depan pihaknya akan juga mengusulkan tiga RDTR ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Meliputi RDTR kawasan Sangkulirang, kawasan Muara Wahau dan kawasan Muara Bengkal. Poniso menyebut RDTR diusulkan untuk merekomendasi pemberian perizinan-perizinan. Seperti syarat yang diwajibkan Undang-Undang Cipta Kerja. (adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews

No More Posts Available.

No more pages to load.