KUTIMPOST.COM, Sangatta – Kapolsek Sangatta Utara Tanggapi Keluhan Ketua RT 63 Terkait Kamtibmas.
jumat curhat menjadi salah satu tempat masyarakat untuk memberikan masukkan ke kepolisian, sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Bertempat di Lapangan Bersemi Sangatta Utara (STQ), hadir dari PJU Polres Kutim, untuk mendengarkan dan menanggapi keluhan masyarakat. Jumat (5/5/2023).
Salah satunya ketua RT 63 Jalan Teluk Rawa (Rudina Dalam) Mudof, mengatakan jika akhir-akhir ini lingkungannya sering didapati Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Saya mohon, karena RT ini bersentuhan langsung dengan warga, terlebih lagi dengan ODGJ, jika kita salah dan lengah sedikit kita yang dipukul, sementara kalau kita pukul, kita yang salah. Jadi, kami mohon jika ada telepon dari RT segera ditindaklanjuti,” pintanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres kutai timur, akbp ronni bonic, melalui Kapolsek Sangatta Utara, Iptu Risal, ODGJ bukan ranah polsek, namun, jelasnya pihaknya akan berkoordinasi dengan rumah penitipan.
“ODGJ bukan ranah kami, tapi gak apa-apa hubungi saja kami atau langsung ke penjagaan Polsek, nanti kami yang antar ke rumah penitipan yang ada di jalan PLN,” tuturnya.
Selain itu, Iptu Risal juga menghimbau kepada masyarakat jika ada anak dibawah umur yang melakukan kegiatan yang melanggar hukum bisa langsung bersurat ke Polsek.
“Manakala nanti ada anak yang panjang tangan tapi anaknya dibawah umur, terus dia sering ngelem, dia sering ngobat, bisa bapak nanti bersurat ke kami, surati kami biar kami ada data juga untuk memanggil dinas terkait Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), biar sama-sama kita berjalan,” terangnya.