KUTIMPOST.COM, Sangatta – Kasatpol Minta Pemkab Berikan Tindak Lanjut Usai Penertiban Pasar. Pasar identik dengan kumuh, macet dan tidak tertata rapi. Hampir seluruh pasar yang ada di Indonesia memiliki kriteria serupa, tak terkecuali juga dengan beberapa pasar di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan salah satunya Kecamatan Sangatta Selatan.
Penataan pasar sudah seharusnya tidak hanya menjadi tugas masyarakat maupun pedagang saja. Akan tetapi juga menjadi tugas pemerintah daerah, Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pasar serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Kutim Didi Herdiansyah bahwa tentunya dalam hal tersebut pasti masih banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan tak jarang pelanggaran pun dilakukan oleh para pedagang sendiri sehingga menimbulkan ketidaknyamanan dan merusak ketertiban umum di sekitaran wilayah pasar.
“Jadi memang dalam hal penertiban pasar Sangatta Selatan kami coba untuk tertibkan salah satu titik yang berhasil kami tertibkan yaitu wilayah sekitaran Jembatan Baru Sangatta Lama dan Masabang,” ungkapnya, Kamis (17/11/2022).
Didi menambahkan bahwa pihaknya juga berupaya untuk menertibkan titik lain yang berpotensi menutup jalan umum. Namun sebelum itu pihaknya pun harus mempersipkan langkah yang akan dilakukan sesudah penertiban. Apakah kapasitas pasar memumpuni untuk hal tersebut, sehingga menurutnya harus ada komunikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Jadi sudah lama sebenarnya kita mau tertibkan. Tapi kita juga harus liat kedepannya mereka kita arakahkan kemana, apakah kapasitas pasar mencukupi, makannya ini yang perlu kami komunikasikan lagi ke pihak-pihak yang mengurusi hal tersebu,” tutupnya.