Ketua DPRD Kutim Instruksikan Pemilik Tambang Galian C Urus Izin Secepatnya

oleh -1,109 views
oleh
Ketua DPRD Kutim Instruksikan Pemilik Tambang Galian C Urus Izin Secepatnya

KUTIMPOST.COM, Sangatta – Ketua DPRD Kutim Instruksikan Pemilik Tambang Galian C Urus Izin Secepatnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapan terkait maraknya aktivitas tambang galian C di wilayah Kutim yang masih belum memiliki izin atau masih berstatus ilegal.

Dirinya mengaku, pihaknya merasa kebingungan dengan masalah yang sedang dihadapi saat ini, terlebih lagi pembangunan yang serba cepat membutuhkan bahan material.

“Kita jadi dilema, kalau kita tegasi, aktivitas masyarakat nantinya tidak jalan. Kita hanya bisa instruksikan supaya izin diurus cepat,” ujar Joni saat ditemui awak media, pada Senin (13/5/2024).

Joni mengakui bahwa masih banyak pengusaha yang enggan atau malas untuk mengurus izin, mungkin karena kendala administratif atau jarak yang jauh dalam proses pengurusan izin.

Baca Juga :  Arang Jau Harap Pilkades Serentak Berjalan Lancar

“Izin ini kan syaratnya 10 hektare, kalau ada lahan warga yang hanya 2 hektare dan dia butuh bagaimana? Sementara pembangunan kita kan butuh material,” terang Joni.

Ketua DPRD Kutim itu juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi yang intensif dengan pemilik tambang, agar status tambang mereka menjadi legal. Ia menambahkan, selain tidak melanggar hukum, itu juga dapat menambah pendapatan daerah.

“Kita sudah komunikasikan semuanya, kita sarankan kalau mau aman ya harus mengurus izin. Kalau ada izin kan enak, kita juga dapat. Tapi, kalau ilegal begini, kita tidak dapat apa-apa,” tuturnya.

Baca Juga :  Peringatan HKN ke-60, Pandi Widiarto Soroti Penurunan Tunjangan Dokter P3K di Kutim

Untuk mengatasi masalah ini, Joni telah menganjurkan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin penambangan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang memiliki kewenangan terkait.

“Kita sudah menganjurkan untuk mengurus ijinnya ke provinsi, karena sekarang kan kewenangannya ada di provinsi,” ujarnya.

Meskipun izin tersebut merupakan kewenangan dari Pemprov, dan juga mengurus izinnya cukup rumit. Joni tetap mendorong agar para pemilik tambang tetap mentaati peraturan yang berlaku.

“Kita dari DPRD juga sering negur, sebenarnya sampai di telinga mereka. Tapi namanya juga kebutuhan kan? Jadi kita cuma bisa ingatkan agar segera diurus izinnya,” pungkasnya. (Adv)

Baca terus artikel kami di GoogleNews