Lahan Diklaim, Pemangku Adat Dan Kelompok Tani Kutai Baik Turun Cek Lapangan

oleh -1419 Dilihat
oleh
Lahan Diklaim, Pemangku Adat Dan Kelompok Tani Kutai Baik Turun Cek Lapangan

KUTIMPOST.COM, Rantau Pulung – Dugaan adanya praktik jual beli lahan milik Kelompok Tani Kutai Baik di Kecamatan Rantau Pulung oleh pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan menjadi perhatian serius pemangku adat Kutai.

Pemangku Adat Kutai, Haji Kasmo Pital, bersama Koordinator Lapangan (Korlap) Kelompok Tani Kutai Baik, Ismail AD, langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan memastikan kondisi faktual di lapangan, Jumat (28/8/2026).

Pengecekan tersebut dilakukan menyusul adanya klaim dan dugaan transaksi jual beli atas lahan yang disebut sebagai bagian dari tanah ulayat Kelompok Tani Kutai Baik. Di sejumlah titik lokasi, turut ditemukan spanduk yang menyatakan klaim kepemilikan lahan oleh Kelompok Tani.

Haji Kasmo Pital mengatakan, turun langsung ke lapangan dilakukan untuk melihat secara objektif kondisi lahan serta menelusuri persoalan yang berkembang di masyarakat.

“Kami datang langsung untuk melihat fakta di lapangan. Persoalan lahan ini harus diselesaikan berdasarkan data, bukti dan fakta yang jelas, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tegas Haji Kasmo Pital.

Menurutnya, keberadaan dan hak-hak masyarakat adat harus dihormati, terutama apabila lahan tersebut memiliki keterkaitan dengan tanah ulayat atau telah lama dikelola oleh kelompok masyarakat.

“Jika benar ada pihak yang memperjualbelikan lahan yang bukan haknya, tentu persoalan ini harus ditelusuri dan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai tanah masyarakat adat atau tanah yang telah dikelola kelompok tani menjadi objek transaksi oleh pihak yang tidak memiliki hak,” ujarnya.

Sementara itu, Korlap Kelompok Tani Kutai Baik, Ismail AD, menegaskan bahwa pihaknya tetap mempertahankan klaim atas lahan yang disebut telah menjadi bagian dari wilayah kelola Kelompok Tani Kutai Baik.

“Kelompok Tani Kutai Baik memiliki dasar dan riwayat atas penguasaan serta pengelolaan lahan tersebut. Kami turun bersama pemangku adat untuk memastikan kondisi sebenarnya dan mengumpulkan fakta-fakta di lapangan,” kata Ismail AD.

Ia menambahkan, berbagai penanda dan spanduk yang terpasang di lokasi merupakan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat dan pihak lain bahwa lahan tersebut sedang diklaim sebagai milik Kelompok Tani Kutai Baik.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan transaksi atau aktivitas jual beli sebelum persoalan status lahan ini benar-benar jelas. Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara baik, terbuka dan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kelompok Tani Kutai Baik menyatakan lahan yang menjadi objek persoalan tersebut merupakan bagian dari tanah ulayat dan wilayah yang diklaim sebagai milik kelompok tani. Karena itu, pengecekan lapangan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengumpulkan fakta dan mencegah munculnya persoalan yang lebih luas.

Pihak pemangku adat bersama Kelompok Tani Kutai Baik berharap seluruh pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan tindakan maupun transaksi apa pun terhadap lahan yang masih menjadi objek klaim dan perselisihan.

Persoalan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan bukti kepemilikan, riwayat penguasaan lahan, serta musyawarah antara pihak-pihak yang berkepentingan.

No More Posts Available.

No more pages to load.